- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sanksi Etik dan Pidana Menanti Bripka Oscar, Anggota Polres Ende yang Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    01 November, 2025, 09:29 WIB Last Updated 2025-11-01T02:45:46Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Sanksi Etik dan Pidana Menanti Bripka Oscar, Anggota Polres Ende yang Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
    Bripka Oscar terduga pelaku penganiayaan warga sipil di Ende hingga meninggal dunia

    Bripka Oscar yang merupakan anggota Polisi aktif di Polres Ende menganiaya Paulus Pande seorang warga Sipil di tiga lokasi berbeda setelah Oscar dan Paulus sama-sama Menenggak Minuman Keras dan berselisi paham di tempat pesta. Akibatnya Paulus Pande Meninggal dunia.

    [Congkasae.com/Kereba] Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah menjemput Bripka Oscar Poldemus Amtiran untuk menjalani proses sidang etik setelah Oscar menganiaya Paulus Pande seorang warga sipil di Ende hingga tewas.


    Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam konferensi pers di Ende Jumat 31 Oktober kemarin mengatakan bripka Oscar akan menjalani sidang etik di Mapolda NTT atas tindakan penganiayaan warga sipil Paulus Pande.


    "Kami bawa dia ke Kupang untuk diproses,"kata Andra Jumat 31 Oktober 2025 di Ende.


    Ia menegaskan bripka Oscar akan menjalani pemeriksaan dan diberi sanksi etik, kendati demikian Oscar juga akan diproses secara pidana atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa Paulus Pande.


    "Sidang kode etik itu dengan ancaman hukuman berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),"ujarnya.


    Selain itu bripka Oscar akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya.


    Di sisi lain Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan pihaknya tengah melakukan proses autopsi pada Jasad Paulus Pande yang menjadi korban penganiayaan bripka Oscar.


    Ia mengatakan proses autopsi yang dilakukan tim dokter forensik polda NTT pada Sabtu 1 November 2025 akan membuka tabir penyebab kematian korban dalam kasus ini.


    "Tim ahli akan menjelaskan soal penyebab kematian korban usai dilakukan autopsi,"ujarnya.


    Menurut keterangan Antonius Kapo yang merupakan paman korban, Bripka Oscar yang merupakan anggota polres Ende dari kesatuan Banit Sat Samapta melancarkan aksi penganiayaan terhadap warga sipil berinisial Paulus Pande setelah keduanya sama-sama menenggak minuman keras dalam pesta syukuran permandian di kediaman Fransiskus Tura di Jl W.Z. Yohanes kelurahan Rewarengge, kecamatan Ende Timur, kabupaten Ende.


    Peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2025 setelah pelaku dan korban berselisih pendapat usai menenggak minuman keras.



    Menurut Antonius Kapo sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi bripka Oscar dan Paulus sama-sama menenggak minuman keras di tempat pesta.


    "Awalnya mereka sama-sama minum (Minuman keras) di acara permandian di Woloweku,"kata Antonius Kamis 30 Oktober 2025.


    Ia mengatakan tak mengetahui kronologis peristiwa yang berujung pada kematian keponakannya Paulus.


    Di sisi lain Kapolres Ende AKBP  I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan bahwa korban dianiaya di tiga lokasi berbeda oleh bripka Oscar sebelum akhirnya meninggal dunia.


    "Penganiayaan pertama dilakukan pelaku di jalan Prof. W.Z. Yohanes Rewarangga Selatan, Ende Timur di depan rumah saksi atas nama Lus,"kata kapolres Ende.


    Di tempat ini pelaku memukuli korbannya menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korbannya ambruk ke tanah.


    Usai terjatuh pelaku kembali memukuli korbannya pada bagian pipi kanan.


    Usai melancarkan pengaianyaan itu pelaku kembali melancarkan penganiayaan kedua di depan rumah singga ODGJ Samaria.


    Di tempat ini, kata Kapolres Ende, korban yang tengah duduk di atas sepeda motornya dipukul pelaku yang mengenai pelipis kiri korban dan mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya.


    Di tempat ini pelaku mengambil parang dari belakang badan korbannya dan membuang parang itu, pelaku memukuli korbannya pada bagian rahang kiri.


    Bripka Oscar hendak kembali memukuli korbannya namun dilerai oleh Kanis, korban pun bangun berdiri dan berjalan menuju ke arah samping tempat pangkas rambut.


    Selain itu penganiayaan ketiga terjadi di lorong samping tempat pangkas rambut yang berlokasi di jalan Prof. W.Z Yohanes.


    Di tempat ini pelaku berulang kali memukuli korbannya yang sudah terjatuh ke tanah, di sini pelaku akhirnya berhenti menganiaya korbannya setelah ditarik oleh saksi atas nama Ando.


    Kapolres Ende mengatakan motif utama penganiayaan itu dipicu oleh ucapan Paulus kepada Oscar yang dinilai menyinggung perasaan Oscar.


    Kapolres Ende mengatakan keduanya sempat menenggak minuman keras jenis arak di tempat syukuran permandian di rumah milik Lus.


    Korban sempat dilarikan ke RSUD namun tak lama berselang Paulus meninggal dunia. Polisi langsung bergerak cepat dengan menahan Oscar untuk dimintai keterangan.


    Polisi menjerat Oscar dengan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    Selain itu Oscar juga akan menjalani persidangan di Mapolda NTT untuk proses sanksi etik dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.


    BACA JUGA

    Anggota Polres Ende Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng