Korban yang masih di bawah umur diperkosa berulang kali oleh pamannya sendiri sejak ditinggal merantau ke Kalimantan oleh kedua orang tuanya hingga akhirnya hamil dan putus sekolah.
[Congkasae.com/Kereba] Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri setelah remaja putri itu dititipkan orang tuanya sendiri kepada pelaku lantaran merantau ke Kalimantan.
Peristiwa tersebut terjadi di Ndoso, kabupaten Manggarai Barat, kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya mengatakan bahwa peristiwa bermula dari kedua orang tua YAI (17) yang menitipkan putri mereka kepada AJ (44) yang merupakan paman YAI.
"Karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan,"kata Aditya Senin 10 November 2025.
Ia mengatakan kala itu YAI yang masih duduk di bangku SMP kelas IX terpaksa harus tinggal dengan AJ yang sementara kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.
Namun sayangnya niat baik kedua orang tua YAI rupanya penuh akal bulus dari sang paman, hanya berselang beberapa bulan YAI tinggal di rumah AJ, ia mulai merasakan hal-hal yang tak wajar.
YAI berulang kali dirayu oleh AJ untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri peristiwa itu terjadi ketika YAI masih duduk di bangku SMP kelas IX.
Menurut pengakuan ibunda korban, anaknya telah berulang kali diperkosa oleh AJ sejak tahun 2023 silam yang berujung pada kehamilan korban.
"Terakhir diperkosa di sebuah hotel di Ruteng pada 17 Agustus 2025 lalu,"ujarnya.
Selain itu kata Aditya pelaku AJ sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan YAI ketika usia kehamilannya masih 3 bulan.
"Saat usia kandungan korban tiga bulan, terduga pelaku membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, dan memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” jelas AKP Lufthi.
Mengatahui bahwa putri mereka telah berbadan dua, ibunda korban akhirnya kembali ke kampung halaman mereka untuk melaporkan kasus itu ke Polisi.
Kasus itu kini tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Barat dan dalam proses penyidikan oleh polisi.
Akibatnya YAI yang kini tengah mengandung dengan usia kehamilan 7 bulan terpaksa harus putus sekolah.
Sementara polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ia mengatakan sedikitnya 4 orang telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk kasus ini.
"Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi," ujar Aditya.
Ia mengatakan kasus ini sebenarnya sudah sejak lama diketahui oleh keluarga korbannya dan sempat melakukan perundingan keluarga.
Sayangnya dalam perundiangan itu kedua bela pihak tak menemui kesepakatan yang berujung pada laporan ke polisi oleh orang tua korban pada 21 Oktober lalu.




%20(1)%20(1).webp)


