Setelah viral soal awig-awig desa adat Selat Karangasem Bali akhirnya mengubah poin pelarangan warga NTT yang hendak menyewa kos-kosan di desa adat Selat.
[Congkasae.com/Kereba] Pengurus desa adat Selat, Karangasem Bali akhirnya mengubah poin surat keputusan yang melarang warga dari provinsi NTT untuk menetap atau menyewa kos-kosan di wilayah desa tersebut setelah mendapatkan aksi protes dari warganet.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui Paruman Adat Selat pada Kamis (1/1/2026) lalu.
Dalam berita acara tersebut para pemilik kos-kosan di wilayah desa adat Selat Karangasem dilarang untuk menerima penghuni kos-kosan dari wilayah timur (Jelema Kangin) khususnya NTT/Flores.
Surat tersebut sontak saja menuai reaksi keras dari para pengguna sosial media khsusnya di wilayah NTT yang menilai pelarangan tersebut sangat rasis dan berpotensi menimbulkan konflik antar suku.
Salah seorang pengguna sosial media sosial Pangestu Dewi Fortuna menyayangkan surat pelarangan tersebut yang menilai sarat akan potensi konflik.
"Saya orang NTT, tidak pernah bikin rusuh di Bali ini, di NTT banyak juga perantau dari Bali ,bagamana kalau buat aturan sprti ini ? Apakah mereka bisa terima juga?" tulis Dewi.
Ia menyayangkan pemberlakuan aturan tersebut yang dianggap terlalu menggeneralisir suku dan ras meski tak semua warga NTT berbuat onar di pulau Bali.
"Seharusnya orang yang buat masalah saja yang dikeluarin dari desa setempat, itu baru Adil,"saran Dewi.
Mone Him juga merespons surat pelarangan dari desa adat Selat Karangasem yang dinilainya sangat tidak adil.
"Selama ini yang kerap buat onar itu malah bukan orang Flores, harusnya jangan disamaratakan orang Flores tidak sama dengan orang Sumba,"ujar Mone.
Ia menyayangkan surat tersebut yang menyamaratakan Sumba dan Flores apalagi NTT,"Harusnya mereka pulangkan saja yang bermasalah. Tidak membuat aturan yang mengkotak masyarakat,"tambahnya.
Ia mengatakan kalau mau tegas beri saja sanksi kepada mereka yang berbuat onar, pulangkan dan diblacklist.
"Jangan sapu rata semua. Tidak semua orang Timur seperti oknum-oknum yang suka buat onar,"ujarnya.
Melihat hal itu salah seorang pengguna sosial media I Gusti Ketut Suartika menyarankan sesama warga NTT untuk saling memberi nasehat kepada perantau asal Sumba untuk sama-sama menjaga ketertiban di Bali.
"kalau begitu mestinya saudara-saudara yang dari Sumba mestinya bisa berikan atau ikut menasehati. Jadi orang supaya bisa merubah sikap sedikit dan punya sopan santun apalagi di daerah orang jangan bawa keluar kebiasaan di rumah,"saran Ketut.
John Paul Ivan mengatakan bahwa oknum yang kerap berbuat onar di Bali biasanya tak terdaftar dalam paguyuban suka duka Flobamora Bali.
Dampaknya, kata Ivan, keberadaan mereka sulit dikontrol apalagi berbaur dengan masyarakat lokal setempat.
"Orang-orang yang suka rusuh ini biasanya tidak terdaftar dalam paguyuban dan tinggal berpindah-pindah jadi susah untuk dibina,"ujar Paul.
Ia menyarankan agar pemerintah provinsi Bali menangkap oknum-oknum ini untuk selanjutnya dipulangkan kembali ke daerah asal mereka.
"Cukup tangkap lalu pulangkan jika terbukti berbuat rusuh,"saran Paul.
Menanggapi beragam reaksi dari warga NTT desa adat Selat Karangasem Bali kembali melakukan revisi terhadap surat edaranya.
Dalam keputusan terbaru yang tertuang dalam Berita Acara NOMOR: 01/DAS.BA/PAMIDANDA/I/2026, poin penolakan secara khusus terhadap warga NTT tersebut telah diubah.
Adapun surat berita acara yang menjadi keputusan bersama desa adat Selat berisi 3 poin yang mengatur soal penyewa pemilik hunian sewaan di desa adat Selat.
1. Pengusiran (Poin 4): Krama Tamiu/pendatang yang melakukan keributan tersebut harus meninggalkan (diusir) wilayah Desa Adat Selat.
2. Sanksi Adat (Poin 5): Pihak yang melakukan keributan dikenakan denda sesuai dengan Pararem (Peraturan Desa) Pasal 9, angka 3, huruf b. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda beras sebanyak 250 catu (dua ratus lima puluh catu) dan wajib melaksanakan upacara pembersihan diri/lingkungan (Mrayascita/Mecaru) di perempatan jalan (Catus Pata) Desa Adat Selat, minimal tingkatan Manca Sanak. Adapun hari baik (dewasa) pelaksanaan upacara akan ditentukan oleh Jro Kliang Ngukuhin.
3. Ketentuan Sewa-Menyewa (Poin 6): Warga Desa Adat Selat yang memiliki rumah/tempat tinggal atau lahan yang akan dikontrakkan/disewakan dan menerima warga dari luar Desa Adat Selat (Dura Desa), wajib melapor terlebih dahulu kepada Jro Kliang Ngukuhin dan mendapatkan keputusan/izin.
Menanggapi maraknya penolakan warga NTT di Bali penasehat Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali menjelaskan saat ini terdapat dua kelompok warga NTT yang berada di Bali.
"Dua kelompok itu terdiri dari mereka-mereka yang terdaftar di paguyuban unit suka-duka yang bernama Flobamora Bali dan mereka yang tidak terdaftar di paguyuban Flobamora Bali,"ujar Yusdi Diaz.
Ia menambahkan dua kelompok ini memiliki watak dan karakter yang sangat jauh berbeda,"Mereka-mereka yang terdaftar dalam paguyuban ini biasanya malu dengan saudara-saudara yang kerap berbuat keributan,"ujar Yusdi.
Sementara kelompok yang tidak terdaftar di paguyuban itu, sambung Yusdi menjadi kelompok yang melakukan keonaran di Bali selama ini.
Ia menyarankan kelompok yang belum terdaftar di paguyuban Flobamora Bali ini untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat Bali.
Ia juga kerap mendorong aparat kepolisian untuk menindak oknum pelaku kekerasan yang melibatkan warga NTT di Bali.




%20(1).webp)


