𝑪𝒐𝒏𝒈𝒌𝒂𝒔𝒂𝒆.𝑪𝒐𝒎 𝑩𝒂𝒍𝒊 - Polemik antara kuasa hukum Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit (Hery Nabit), dan Edi Hardum yang mencuat melalui pemberitaan media Obor Timur menunjukkan gejala klasik dalam praktik hukum di ruang publik: pergeseran dari substansi ke personalisasi konflik. Dalam konteks ini, publik tidak sedang membutuhkan siapa yang paling dominan secara retorika, melainkan siapa yang mampu menghadirkan argumentasi hukum yang sahih, terukur, dan dapat diuji.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik terutama yang menyangkut kehormatan seseorang tidak dapat dilepaskan dari potensi implikasi pidana maupun perdata. Jika dikaitkan dengan substansi perdebatan yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, maka rujukan normatif utama adalah Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 mengatur tentang penghinaan yang dilakukan dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sedangkan Pasal 311 mengatur tentang fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar.
Selain itu, dalam ranah digital dan pemberitaan media, ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga relevan, yang mengatur tentang distribusi informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran bahwa delik ini merupakan delik aduan, substansi perlindungan terhadap kehormatan tetap menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa tidak semua kritik dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam doktrin hukum, dikenal prinsip fair comment dan expression of opinion , di mana kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, berbasis fakta, dan tidak mengandung itikad buruk, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.
Di sinilah letak pentingnya kualitas argumentasi hukum. Ketika kuasa hukum menyampaikan kritik terhadap pihak lawan, maka yang harus diuji adalah: apakah kritik tersebut berbasis fakta? Apakah memiliki relevansi dengan pokok perkara? Apakah disampaikan dalam kerangka kepentingan hukum, atau sekadar untuk membangun opini publik?
Jika kritik yang disampaikan justru menyerang kapasitas akademik tanpa relevansi langsung dengan pokok perkara, maka secara hukum hal tersebut berpotensi dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi, bukan bagian dari pembelaan hukum. Dalam konteks ini, garis batas antara kritik dan penghinaan menjadi sangat tipis, dan di situlah profesionalisme advokat diuji.
Lebih jauh, dalam perspektif Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat diwajibkan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi. Pasal 3 Kode Etik Advokat secara tegas mengatur bahwa advokat harus bersikap sopan terhadap semua pihak, termasuk terhadap rekan sejawat. Dengan demikian, pernyataan yang bernuansa merendahkan atau mendiskreditkan secara personal berpotensi melanggar etika profesi, terlepas dari benar atau tidaknya secara substansi.
Dalam hukum acara, baik pidana maupun perdata, kekuatan suatu perkara tidak ditentukan oleh siapa yang paling vokal di media, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan dalilnya di persidangan. Prinsip actori incumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan) menjadi dasar utama. Oleh karena itu, perdebatan di luar forum peradilan seharusnya tidak menggantikan proses pembuktian yang sah.
Polemik ini juga harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni kepentingan publik Manggarai. Bupati sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Ketika konflik hukum berkembang menjadi konflik narasi, maka yang terdampak bukan hanya para pihak, tetapi juga legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri.
Publik berhak mendapatkan kejelasan: apa objek sengketa, apa dasar hukum yang digunakan, bagaimana konstruksi argumentasi masing-masing pihak, dan apa implikasi hukumnya. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah kebisingan informasi yang tidak memberikan nilai edukatif.
Pada akhirnya, hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan pembuktian. Ia tidak tunduk pada opini, melainkan pada norma dan fakta. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengembalikan polemik ini ke jalur yang benar: jalur argumentasi hukum yang rasional, berbasis norma, dan dapat diuji secara objektif.
Sebagai refleksi, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bahwa profesionalisme advokat tidak diukur dari kemampuan menyerang lawan di ruang publik, melainkan dari kemampuan membangun argumentasi yang presisi, etis, dan berbasis hukum. Publik Manggarai tidak membutuhkan drama hukum, melainkan kepastian hukum.
Jika kedua belah pihak mampu menahan diri dan fokus pada substansi, maka bukan hanya proses hukum yang akan berjalan lebih sehat, tetapi juga kualitas demokrasi lokal akan meningkat. Karena pada akhirnya, pemenang sejati dalam setiap proses hukum bukanlah individu atau kelompok tertentu, melainkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat.





