- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gereja di Keuskupan Ruteng Resmi Dibuka, Tata Cara Ibadat Diatur

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    09 Juni, 2020, 05:28 WIB Last Updated 2020-06-08T23:13:49Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    [Congkasae.com/Kereba] Memasuki tatanan kenormalan baru di provinsi Nusa Tenggara Timur, keuskupan Ruteng telah mengeluarkan surat instruksi yang berisi tata cara perayaan ibadat gereja katolik di seluruh wilayah keuskupan tersebut.

    Surat instruksi yang ditandatangani oleh uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat itu sedikitnya memuat enam aturan teknis perayaan ibadat di gereja-gereja katolik di Manggarai Raya selama masa pandemi corona.

    Dalam poin pertama surat itu disebutkan bahwa gereja-gereja dalam wilayah keuskupan Ruteng akan resmi dibuka untuk umum pada Sabtu 13 Juni 2020.

    Tata Cara Ekaristi Diatur
    Kendati demikian, perayaan misa di semua gereja akan mengikuti protokol kesehatan, hal itu dilakukan dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran corona yang lebih masif.

    "Sejak Sabtu 13 Juni 2020 gereja dan kapela dapat dibuka kembali dan digunakan untuk perayaan Ekaristi dan ibadat lainnya,"demikian bunyi poin pertama dalam surat instruksi Mgr Siprianus Hormat.

    Sejumlah protokol dan tata cara perayaan Ekaristi pun telah diatur dalam surat edaran keuskupan Ruteng itu, diantaranya umat harus memakai masker, harus mencuci tangan, umat diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki gereja, jarak tempat duduk dalam gereja diatur satu meter.

    "Jumlah perayaan Ekaristi hari Minggu di paroki hendaknya ditambah agar dapat mengakomodasi kehadiran umat, dan selaras dengan protokol kesehatan social distancing,"bunyi keterangan lain dalam surat tersebut.

    Kemudian dalam surat itu juga diatur soal bayi, anak-anak dan kaum lansia yang diminta gereja untuk dapat mengikuti perayaan misa dari rumah, yang akan dilakukan oleh otoritas paroki sesuai dengan protokol kesehatan.

    Sakramen Lain Juga Diatur
    Pada poin kedua surat itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan perayaan sakramen yang diatur menurut protokol kesehatan.

    "Memakai masker, jarak 1 meter, mencuci tangan, jumlah umat maksimal 30 orang, memperhatikan kebersihan ruang ibadat dan sirkulasinya,"bunyi poin kedua dari surat tersebut.

    Sementara di poin ketiga mengatur tentang misa arwah dan ibadat pemberkatan jenazah yang bukan pasien covid dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur pada poin dua.

    "Kegiatan-kegiatan pendamping kelompok di paroki seperti SEKAMI, OMK, dan kelompok rohani belum dapat dilakukan menunggu instruksi lebih lanjut,"bunyi poin empat dalam surat tersebut.

    Sementara poin lima dan enam surat instruksi Mgr Siprianus Hormat berisi tentang aturan pelaksanaan kegiatan ibadat dan sidang pastoral di KBG dan paroki yang harus menyesuaikan aturan yang telah disampaikan pada poin dua.

    "Kami mengajak semua pelayan pastoral dan seluruh umat Allah di keuskupan Ruteng agar sungguh-sungguh dan berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pastoral di paroki, stasi dan KBG,"bunyi keterangan penutup surat Mgr Sipri.

    BACA JUGA: 



    Riwayat hidup Wilhelmus Van Bekkum, Uskup Ruteng Pertama

    Penulis: Berto Jahang
    Editor: Antonius Rahu
    Komentar

    Tampilkan

    Viral