- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kronologis Pembacokan di Wersawe Mabar Bermula dari Lemparan Batu oleh Korban

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    05 Juli, 2021, 08:50 WIB Last Updated 2021-07-05T02:16:26Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    "Setelah itu antara korban dan pelaku saling serang dengan menggunakan batu," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto.

    [Congkasae.com/Kereba] Diduga akibat sengketa lahan seorang warga HH di Wersawe desa Cunca Wulang, kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat meninggal akibat dibacok MS yang tidak lain adalah warga sekampungnya.


    Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/7) itu bermula dari sengketa lahan milik keduanya yang sudah sejak lama dan masih menaruh dendam pribadi.


    Kasatreskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto mengatakan pihak kepolisian telah menangani masalah itu serta menahan pelaku beserta barang bukti.


    Menurut Yoga, motif kejadian penganiayaan tersebut diduga persoalan sengketa tanah dimana sudah ada dendam antara keduanya, sehingga motif tersebut akan didalami penyidik Polres Manggarai Barat.


    "Karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH," kata Yoga.


    Berawal dari Saling Lempar Menggunakan Batu

    Menurut IPTU Yoga, adapun kronologis kejadian itu berawal dari korban HH (60) berada di kebun miliknya, pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS (33) di perjalanan yang mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku. 


    "Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ungkap Kasat.


    Pada saat pelaku MS (33) sedang memotong ranting–ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH (60) melampar batu kearah pelaku. 


    Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban. 


    "Setelah itu antara korban dan pelaku saling serang dengan menggunakan batu," kata Yoga.



    Selanjutnya, menurut Yoga, korban hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat pada pinggang korban untuk menyerang pelaku MS (33) namun pelaku yang merasa tidak terima atas tindakan korban HH (60) kemudian  langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali.


    "Yang mana serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku hendak melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terputus."


    "Kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah dan pelaku menyerang secara berulang kali hingga korban meninggal dunia," jelas mantan Kapolsek Lembor itu.


    Setelah melihat korban yang sudah tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang.


    "Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, kemudian  dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang," tambahnya.


    Pelaku Diamankan
    Usai menerima laporan peristiwa itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung turun ke desa Cunca Wulang. 

    Kasatreskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga  Darma Susanto menerangkan jika pihak kepolisian telah menahan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

    "Pelaku sudah kita amankan serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo," Paparnya.

    Menurut Yoga setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo diketahui bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka–luka yang dialami korban.

    "Korban mengalami luka pada tangan dan bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri serta beberapa bagian tubuh lainnya," terang Kasat Reskrim.

    Pelaku Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
    Kasatreskrim Polres Manggarai Barat mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah Mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 (satu) buah kayu gagang tombak, 1 (satu) buah topi warna biru dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru. 

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sengketa Lahan di Mabar Tergolong Tinggi
    Kasus sengketa lahan di kabupaten Manggarai Barat tergolong tinggi, sebelumnya pada pertengahan 2017 lalu kasus saling bacok akibat sengketa lahan juga terjadi di Menjerite yang masuk wilayah kedaluan Mbehal.

    Sedikitnya dua orang tewas dalam aksi pembacokan yang bermula dari masalah sengketa lahan itu, selain sengketa lahan milik perorangan di Labuan Bajo juga marak kasus jual beli lahan milik pemda yang menyeret nama mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula itu.
    Komentar

    Tampilkan

    Viral