- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Dugaan Korupsi Termina Kembur, Pemilik Lahan Ditetapkan sebagai Tersangka

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    28 Oktober, 2022, 18:24 WIB Last Updated 2022-10-28T12:12:14Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Ini adalah tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur yang bernilai hampir 3 Miliar lebih itu, namun belakangan dilaporkan mangkrak.

     [Congkasae.com/kereba] Kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur di Manggarai Timur, Flores memasuki babak baru setelah 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.


    Kedua orang itu adalah Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik lahan serta Benediktus Aristo Moa yang menjabat sebagai Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan terminal Kembur.


    Pantauan media pada Jumat (28/10) sore, usai menjalani pemeriksaan Gregorius dan Benediktus keluar dari gedung kejaksaan Negeri Manggarai mengenakan rompi orange.


    Keduanya langsung dibawa ke ruang tahanan polres Manggarai untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.


    Ini adalah tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur yang bernilai hampir 3 Miliar lebih itu, namun belakangan dilaporkan mangkrak.


    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, untuk mencari data terkait mega proyek tersebut.


    Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, sedikitnya 25 orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang sama termasuk Mantan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote dan mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur Fansi Jahang.


    Pembangunan Gedung terminal Kembur yang menghabiskan anggaran senilai 3,6 Miliar tersebut diawali dengan proses pengadaan lahan, pembangunan pagar dan pembangunan gedung terminal.


    Peran PPTK dan Pemilik Lahan

    Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri mengatakan kepada portal Rakyatntt bahwa  dalam kasus itu, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat itu dijabat oleh Benediktus Aristo Moa  membuat dokumen pertanggung jawaban tanah yang diklaim sebagai hak milik atas nama Gregorius Jeramu dengan luas kurang lebih 7000 meter persegi.


    Bahwa, alas hak yang dimiliki Gregorius Jeramun hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, dengan luas kurang lebih 3.200 meter persegi, beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. 


    Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut, bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.


    Selanjutnya, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 bersama Gregorius Jeramun, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah).


    Adapun pembayaran dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013, karena anggaran 2012 yang tersedia hanya Rp 294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta Rupiah). 


    Sementara sisanya Rp 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta Rupiah) dibayarkan tahun 2013.


    Dalam kasus ini Benediktus Aristo Moa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain.

    Penulis: Tony

    BACA JUGA

    25 Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Terminal Kembur


    Usai Diperiksa, Yoseph Tote Bilang Soal Terminal Kembur dan Tambatan Perahu Domain OPD


    Garap Proyek Mangkrak Terminal Kembur, Kejaksaan Negeri Manggarai Panggil Sejumlah Saksi


    Geledah Dishub Matim, Kejari Manggarai: Masih Cari Data

    Komentar

    Tampilkan

    Viral