- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Begini Cara Konversi Prolehan Suara Menjadi Kursi DPR Pileg 2024

    By Antonius Rahu | Editor Tony R
    17 Februari, 2024, 21:20 WIB Last Updated 2024-02-17T14:20:19Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     


    [Congkasae.com/Plitik] Pemilihan Legislatif baru saja digelar setelah melewati tahapan pencoblosan serta perhitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).


    Kini perhatian para caleg tertuju pada prolehan suara mereka untuk memperebutkan kursi empuk DPR RI maupun DPRD kabupaten kota.


    Namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengkonversi suara yang diperoleh para caleg menjadi kursi di DPRD?


    Mengacu pada undang-undang RI metode perhitungan suara menjadi kursi DPR dan DPRD kabupaten Kota menggunakan metode Sainte Lague.


    Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh matematikawan berkembangsaan Prancis dan baru diterapkan pertama kali dalam pileg 2019 di Indonesia.


    Metode ini dilakukan dengan cara akumulasi suara partai peserta pemilu dibagi dengan bilangan ganjil seperti 1,3,5,7 dan seterusnya.


    Misalnya untuk Dapil Manggarai Timur V meliputi Kota Komba dan Kota Komba Utara memperoleh jatah 5 kursi di DPRD Manggarai Timur.


    Ada 5 partai peserta pemilu 2024 yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen yakni Partai A dengan prolehan suara di Dapil V sebanyak 20.000 suara.


    Partai B dengan akumulasi suara sebanyak 18.000 suara.


    Partai C dengan akumulasi suara sebanyak 15.000 suara.


    Partai D dengan akumulasi suara sebanyak 10.000 suara.


    Dan Partai E dengan akumulasi suara sebanyak 3.000 suara.


    Untuk memperoleh kursi dari masing-masing partai maka untuk kursi pertama masing-masing partai dibagi oleh bilangan ganjil pertama yakni 1.


    Partai A. 20.000:1 = 20.000

    Partai B 18.000:1 = 18.000

    Partai C 15.000:1 = 15.000

    Partai D 10.000:1= 10.000

    Partai E 3.000:1= 3.000


    Dengan demikian kursi pertama dimenangkan oleh partai A. Sisa 4 kursi untuk dapil Manggarai Timur V.


    Untuk kursi yang kedua partai A yang sudah memperoleh jatah kursi dibagi dengan bilangan ganjil 3 sementara partai sisahnya dibagi bilangan ganjil 1.


    Partai A 20.000 : 3 = 6.666

    Partai B 18.000:1 = 18.000

    Partai C 15.000: 1 = 15.000

    Partai D 10.000 : 1 = 10.000

    Partai E 3.000 : 1= 3.000


    Dengan demikian kursi kedua diberikan kepada partai B karena hasil bagi tertinggi.


    Selanjutnya untuk kursi ketiga juga masih dilakukan perhitungan yang sama yakni partai A dan B dibagi bilangan 3 sementara partai C, D dan E dibagi bilangan 1.


    Maka untuk kursi ketiga dapat diperoleh dengan cara seperti berikut.


    Partai A 20.000:3 = 6.666

    Partai B 18.000: 3 = 6.000

    Partai C 15.000 : 1 = 15.000

    Partai D 10.000 : 1 = 10.000

    Partai E 3.000 : 1 = 3.000


    Dengan demikian kursi ketiga diberikan kepada partai C.


    Untuk kursi keempat dilakukan perhitungan sebagai berikut.


    Partai A 20.000:3 = 6.666

    Partai B 18.000: 3 = 6.000

    Partai C 15.000 : 3 = 5.000

    Partai D 10.000 : 1 = 10.000

    Partai E 3.000 : 1 = 3.000


    Dengan demikian kursi keempat diberikan kepada partai D.


    Untuk kursi terakhir dilakukan perhitungan sebagai berikut.


    Partai A 20.000:3 = 6.666

    Partai B 18.000: 3 = 6.000

    Partai C 15.000 : 3 = 5.000

    Partai D 10.000 : 3 = 3.333

    Partai E 3.000 : 1 = 3.000


    Maka dengan demikian kursi kelima diberikan kepada Partai A dengan karena mendapat hasil bagi tertinggi.


    Dengan demikian partai A memperoleh 2 kursi, Partai B memperoleh 1 kursi, partai C memperoleh 1 kursi dan Partai D memperoleh 1 kursi sementara partai E tidak memperoleh kursi.


    Biasanya kursi yang diperoleh masing masing partai diberikan kepada caleg dengan prolehan suara terbanyak.


    Misalnya untuk partai A terdapat 5 caleg dimana caleg No urut 1 memperoleh suara terbanyak yakni 10.000 suara sementara urutan kedua diraih oleh caleg No urut 3 dengan prolehan suara sebanyak 7.000 suara maka dengan demikian jatah dua kursi yang diperoleh partai A diberikan kepada caleg No urut 1 dan No urut 3.


    Sementara partai B, C dan D masing masing diberikan kepada caleg dengan  prolehan suara terbanyak.


    Peran Pendulang Suara.

    Dalam pemilihan anggota legislatif masing-masing partai memiliki strategi dalam menggaet dukungan suara terbanyak dari masyarakat.


    Hal tersebut terjadi lantaran dalam perhitungan akhir untuk mendapatkan jatah kursi diambil akumulasi suara partai bukan suara caleg secara perorangan.


    Misalnya partai A yang memiliki akumulasi 20.000 suara di Dapil Manggarai Timur V menempatkan 4 caleg untuk dapil tersebut.


    Namun yang memperoleh kursi di DPRD hanya dua yakni caleg No urut 1 dan No urut 3.


    Jika partai A hanya menempatkan 2 caleg saja di dapil V dengan prolehan suara caleg No urut 1 memperoleh 10.000 suara dan caleg No urut 2 mendapatkan 7.000 suara maka total suara yang diperoleh partai A di dapil Manggarai Timur V hanya 17.000 suara.


    Angka ini sangat mustahil untuk bisa memperoleh jatah dua kursi di DPRD Manggarai Timur.


    Untuk itu diperlukan caleg lain yang ditempatkan di dapil Manggarai Timur V yang berfungsi untuk mendongkrak prolehan suara di dapil tersebut.


    Maka dengan demikian Partai A menempatkan 4 caleg di dapil Manggarai Timur V untuk mendulang suara partai sehingga prolehan suaranya mencapai 20.000 suara dan memperoleh jatah 2 kursi.


    Maka tidaklah mengherankan peran dari pendulang suara sangat penting dalam menentukan prolehan suara di salah satu dapil.

    Komentar

    Tampilkan