- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Libatkan Nelayan, Jadi Modus Baru Penyelundupan Manusia ke Australia

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    15 Mei, 2024, 09:13 WIB Last Updated 2024-05-15T02:21:03Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Gunakan kapal penangkap ikan jadi modus baru penyelundupan manusia ke australia

    [Congkasae.com/Kereba] Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan dua unit kapal penangkap ikan yang dijadikan media baru untuk menyelundupkan manusia ke Australia.


    Penangkapan terhadap dua unit kapal itu terjadi di perairan teluk Kupang Nusa Tenggara Timur pada Rabu (8/5/2024) lalu.


    Plt Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono membenarkan adanya penangkapan tersebut.


    Menurutnya dua buah kapal tanpa nama itu berisi 12 orang yang terdiri dari 6 orang warga Negara Indonesia dan 6 orang Warga Negara Asing berkebangsaan China.


    Menurut Nugroho penangkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan dari tim patroli terhadap dua buah kapal penangkap ikan tanpa nama yang melintas di perairan teluk Kupang.


    Ketika hendak dihentikan oleh petugas, dua kapal tersebut meningkatkan kecepatannya yang menambah kecurigaan para petugas.


    "Sehingga terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,"kata Pung Nugroho Saksono Rabu (15/5).


    Setelah dilakukan pengejaran, tambah Nugroho, kapal baru bisa dihentikan pada pukul 03:00 dinihari di sekitar perairan ujung pulau Semau.


    Setelah dilakukan pengecekan dua unit kapal tersebut tak memiliki dokumen penyebrangan dimana dua kapal tersebut juga mengangkut 6 orang WNA berkebangsaan China.


    Modus Penyelundupan manusia ke Australia bukanlah hal baru hal tersebut sudah terjadi sejak lama, kendati demikian penggunaan Kapal Penangkap Ikan untuk mengelabui para petugas patroli menjadi modus baru yang dipakai oleh para penyelundup manusia ke Australia.


    Gunakan Kapal Nelayan untuk Mengelabui Petugas

    Plt Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan penggunaan kapal penangkap ikan untuk menyelundupkan manusia lintas negara merupakan modus baru.

    Gunakan kapal penangkap ikan jadi modus baru penyelundupan manusia ke australia
    Ilustrasi kapal penangkap ikan


    “Modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan ini sangat mengkhawatirkan. Kapal tanpa nama tersebut merupakan bagian dari beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia,” ujarnya.


    Wakapolda NTT Kombes Pol Awi Setiono mengatakan dalam kapal tanpa nama yang berhasil diamankan itu terdapat 6 orang WNI  yang merupakan anak buah kapal dan 6 orang WNA berkebangsaan China yang hendak menyebrang ke Australia.


    Awi mengatakan para anak buah kapal tersebut diberikan imbalan sebesar 5 juta rupiah yang dibagikan kepada 6 orang.


    Namun apabilah para WNA China tersebut sampai ke daratan Australia mereka akan diberi upah tambahan sebesar 50 juta rupiah dari para WNA itu.


    Menurut rencana para WNA itu akan diselundupkan ke benua Australia melalui perairan NTT yang lebih dekat.


    Namun sialnya dua kapal tanpa nama tersebut ditangkap tim patroli sebelum sampai ke daratan Australia.


    Perjalanan Para Pelaku

    Adapun para penyelundup manusia itu berangkat dari Kendari Sulawesi Tenggara menuju daratan Australia dengan melakukan transit di wilayah Nusa Tenggara Timur.

    Libatkan Nelayan, Jadi Modus Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
    WNA asal China yang ditangkap di perairan Kupang


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes. Pol. Patar Marlon Hasudungan Silalahi mengatakan dua unit kapal tanpa nama itu meninggalkan Kendari pada Sabtu 4 Mei lalu pukul 02:00 Wita dinihari.


    Kapal tersebut berlayar menuju Kabupaten Flores Timur provinsi NTT untuk melakukan transit sebelum berlayar kembali menuju Kupang pada tanggal 5 Mei.


    Kendati demikian kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di pulau Kera yang berjarak 5 mil dari Kupang.


    Setelah dilakukan perbaikan kapal tersebut kembali melanjutkan perjalanan dan sempat bersandar di pelabuhan Rakyat Namosain kecamatan Alak.


    Ketika hendak kembali melakukan pelayaran kapal tersebut dicegat oleh petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.


    Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut tak mengantongi dokumen pelayaran yang lengkap.


    "Ketika diperiksa ditemukan adanya indikasi penyelundupan orang [ke Australia], kami langsung mengamankan mereka,"katanya.


    Menyamar sebagai Penangkap Ikan

    Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap modus operandi dalam kasus ini.

    Libatkan Nelayan, Jadi Modus Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
    Para tersangka ketika dilakukan penahanan


    Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan polisi menemukan modus baru dalam aksi penyelundupan manusia ke Australia yakni melibatkan kapal pencari ikan.


    “Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT,” kata Awi Setiyono.


    Ia mengatakan dari enam WNA yang ditangkap, warga China yakni, Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Che Xu, Dai Zhong Hai,  Zhao Jin Xiang dan Jiang Xiao Jia (tanpa paspor) yang juga merupakan pemilik kapal dan sekaligus sebagai penyelundup.


     Jiang Xiao Jia telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan. 


    Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone.


    Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe  Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan