- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selain Tanggalkan Jubah, Romo Gusti Juga Didesak Nafkahi Mama Sindi

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    18 Mei, 2024, 10:23 WIB Last Updated 2024-05-18T03:47:34Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Selain Tanggalkan Jubah, Romo Gusti Juga Didesak Nafkahi Mama Sindi

    [Congkasae.com/Kereba] Valentinus suami dari Helmince Djabur alias mama Sindi melayangkan surat tuntutan kepada keuskupan Ruteng atas kasus dugaan skandal seks yang menyeret salah satu imam diosesan paroki Kisol non aktif romo Agustinus Iwanti Pr.


    Dalam suratnya tertanggal 14 Mei lalu, Valentinus menuntut pemangku kepentingan yang menangani dugaan skandal yang menyeret istrinya agar memberikan sanksi tegas kepada romo Agustinus Iwanti Pr.


    "Mendesak pihak Keuskupan Ruteng untuk segera mencopot jubah atau segera menanggalkan penugasan romo Agustinus Iwanti dalam tugasnya sebagai imam,"tulis Valentinus dalam poin tuntutannya sebagaimana dilansir suara buruh Sabtu (18/5).


    Valentinus yang mengaku telah bermufakat dengan segenap keluarga besarnya di desa Lembur juga menuntut romo Agustinus Iwanti Pr untuk membiayai segala kebutuhan hidup dari ibu Helmince alias mama Sindi ke depannya.


    "Meminta RD. Agustinus Iwanti untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membiayai semua kelangsungan hidup dari ibu Helmince (Mama Sindy) ke depannya,"tulis Valentinus.


    Selain itu pihak keuskupan Ruteng juga diminta untuk segera menyelesaikan polemik dalam biduk rumah tangga Valentinus selambat-lambatnya dua pekan setelah surat tuntutan dilayangkan.


    Selain itu Valentinus mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum apabilah tak ada penyelesaian yang adil dan transparan dari keuskupan Ruteng.


    "Apabila keputusan dari penegak hukum gereja dalam menindak Romo Agustinus Iwanti tidak sesuai poin-poin tuntutan pihak keluarga korban, maka kami selaku keluarga korban akan mengambil langkah jalur hukum di Kepolisian,"pintanya.


    Sebelumnya pastor paroki Kisol romo Agustinus Iwanti Pr telah dinonaktifkan sebagai imbas dari kasus dugaan skandal seks yang dilakukan pastor tersebut dengan istrinya Helmince Djabur alias mama Sindi.


    Keuskupan Ruteng melalui Vikaris Jendral romo Alfons Segar  mengatakan pada prinsipnya keuskupan Ruteng serius menangani laporan dugaan perbuatan  tercela yang dilakukan romo Gusti terhadap mama Sindi.


    Keuskupan Ruteng menonaktifkan romo Agustinus Iwanti Pr dari jabatan sebelumnya sebagai pastor paroki Kisol dan saat ini dipindahkan ke suatu tempat yang telah disediakan pihak keuskupan untuk menghindari skandal.


    Kendati demikian Romo Alfons mengatakan semua pihak akan diperlakukan secara bermartabat dalam proses penyelesaian kasus ini.


    Diberhentikan Demi Gereja Katolik

    Kasus dugaan skandal seks yang dilakukan salah seorang imam diosesan di keuskupan Ruteng menjadi perbincangan hangat di media sosial.


    Mayoritas pengguna media sosial menilai kasus ini sebagai batu loncatan untuk membersihkan institusi gereja Katolik.


    Salah seorang pengguna media sosial tiktok dengan nama akun Agung mengatakan perlu pengusutan secara tuntas perihal kasus ini dengan memberi sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.


    "Kalau keuskupan masi bebas tugaskan romo Gusti berarti [patut diduga] masih banyak Gusti-Gusti lain yang bersembunyi di balik Jubah,"tulis Agung.


    Desakan untuk memberhentikan romo Agustinus Iwanti Pr dari jabatannya juga disampaikan akun lain dengan nama Elsa Chung, menurutnya memindah tugaskan pastor yang sudah bermasalah bukanlah solusi.


    "Keuskupan harus bertindak tegas bagi semua imam yang seperti ini supaya tidak ada romo gusti yang lain nantinya, jangan malah dipindah tugaskan ke tempat yang lain,"pinta Elsa.


    Akun Leba Madu juga memiliki pandangan yang sama dalam hal ini menurutnya sanksi tanggalkan juba langsung diberikan apabilah pastor Agustinus Iwanti terbukti bersalah dalam kasus ini.


    "Berhenti jadi imam, jangan jadi imam yang tidak pantas, kita butuh imam yang suci,"katanya.


    Maria Sisilia juga meminta otoritas terkait untuk mengeluarkan Agustinus Iwanti dari statusnya sebagai pastor apabilah terbukti bersalah dalam kasus ini.


    Hal ini dilakukan demi nama baik gereja katolik dan demi umat yang digembala,"Dikeluarkan saja jangan ditutup-tutupi lagi aib nya, tanggalkan tugas sebagai gembala dari pada membohongi diri sendiri,"kata Maria.


    Mekanisme Pemberhentian Imam Katolik

    Gereja Katolik memang memiliki mekanisme internal dalam penyelesaian kasus yang melibatkan imam, diakon termasuk uskup dan kardinal.


    Melansir laman The Catholicsun, proses yang oleh kaum awam lebih dikenal dengan istilah 'pemecatan' itu dikenal dengan istilah laisisasi.


    Laisisasi itu merupakan suatu keadaan dimana seorang imam atau ulama dikembalikan ke kondisi dan posisi seperti kaum awam.


    "Imam atau diakon tidak lagi terikat pada tugas dan kewajiban yang ditanggungnya pada saat pentahbisan. Dia juga tidak lagi mempunyai hak sebagai ulama dalam hukum kanon (Gereja).


    Selanjutnya, uskup diosesan dan keuskupan tidak lagi mempunyai tugas yang sama untuk mendukung klerikus yang diberhentikan (menyediakan perumahan, gaji, tunjangan, asuransi kesehatan, dll),"tulis The Catholicsun dalam laporannya.


    Dalam beberapa kasus, seorang imam boleh mengajukan pengembalian keadaan seperti kaum awam biasa, proses ini disebut laisisasi sukarela.


    "Dalam kasus lain, seorang klerikus dapat dihukum dengan dikeluarkan dari status klerikalnya karena pelanggaran serius terhadap hukum kanonik, biasanya dengan melakukan suatu delik atau kejahatan. Hukum Kanonik menentukan apa saja kejahatan-kejahatan yang dapat dihukum, sehingga membuka kemungkinan bahwa seorang pastor yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diberhentikan. termasuk  sang ulama mungkin dinilai tidak layak untuk pelayanan publik karena keadaan atau tindakan lain." tulis the catholicsun dalam laporannya.


    Keputusan ini dibuat oleh Bapa Suci dengan bantuan kongregasinya, yang di dunia awam dikenal sebagai dewan penasehat. 


    Tergantung pada pelanggarannya, jemaah yang berbeda menangani kejahatan atau pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh ulama. 


    Pada akhirnya, Pauslah, dan dia sendiri, yang melalui dekrit resmi menyatakan seorang imam diberhentikan dari status klerikalnya atau dalam istilah yang lebih umum digunakan, “dilaisiasi”. Tentu saja, hal ini dicapai dengan rekomendasi dan partisipasi uskup diosesan setempat.


    Biasanya, ada pertemuan dengan ulama yang diberikan salinan keputusan Takhta Suci, memberitahukan pemecatannya. 


    Keputusan tersebut menjelaskan kegiatan atau pelayanan paroki apa yang dilarang untuk diikuti oleh pastor yang diberhentikan tersebut. 


    Biasanya, dalam keputusan tersebut terdapat ketentuan yang mengecualikan laki-laki dari kaul selibat. 


    "Artinya pihak laki-laki bebas untuk melangsungkan perkawinan secara sah. Setelah mendapat pengakuan atas dekret dari Bapa Suci, klerus yang diberhentikan tersebut diminta untuk menandatangani dokumen tersebut untuk memverifikasi penerimaannya atas dekret tersebut dan salinannya dikirimkan ke Vatikan untuk disimpan di Kongregasi Klerus atau kongregasi yang sesuai."tulis the catholicsun.

    Komentar

    Tampilkan