- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meski Hamili Korban, 4 Pria di Matim Luput dari Pasal Pemerkosaan

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    25 Mei, 2024, 09:13 WIB Last Updated 2024-05-25T02:13:29Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Meski Hamili Korban, 4 Pria di Matim Luput dari Pasal Pemerkosaan




     [Congkasae.com/Kereba] Sebanyak 4 orang pria pelaku pemerkosaan terhadap gadis bisu asal kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dipastikan luput dari pasal pemerkosaan yang menjerat mereka setelah polisi mengkategorikan kejahatan pelaku sebagai kejahatan seksual biasa.


    Kepala Kepolisian Resort Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan penyidik tak dapat menjerat para tersangka dengan pasal pemerkosaan lantaran tak ada unsur paksaan dari para tersangka terhadap korban.


    Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran korban yang merupakan penderita disabilitas dihamili 4 orang pria secara bersama-sama yang masih warga satu desa dengan korban.


    Namun dalam proses penyidikan kasus, polisi tak bisa menerapkan pasal pemerkosaan terhadap 4 orang pelaku lantaran tidak ditemukannya unsur paksaan dari para pelaku ketika melancarkan aksi bejat mereka.


    "Bukan kasus pemerkosaan karena BAP (berita acara pemeriksaan) mereka tidak ada paksaan saat persetubuhan. Tetapi korban adalah gadis umur 24 tahun dan bisu, bisa menulis," jelas Suryanto kepada detik bali Sabtu (25/5).


    Dalam kasus tersebut polisi hanya menerapkan undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat para pelaku.


    Itu artinya ancaman hukuman yang bakal diterima VJ, OL, VO dan BL dalam kasus ini maksimal 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider kurungan tambahan.


    Meski sudah berstatus tersangka keempat pria itu hingga kini masih belum ditahan, polisi beralasan penahanan terhadap para tersangka masih menunggu arahan dari penyidik kejaksaan Negeri Manggarai.


    Sementara itu di sisi lain kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas saat ini tengah mengandung bayi hasil kejahatan 4 pria beristri itu.


    Sosiolog Undana, Sanksi Adat Lebih Efektif

    Dalam pembicaraan dengan media ini sosiolog dari Universitas Nusa Cendana Lasarus Jehamat mengatakan sanksi hukum memang diperluhkan untuk menekan laju pertumbuhan kasus-kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Manggarai Timur.


    Kendati demikian ia mengatakan sanksi adat terbukti lebih efektif dalam menekan kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.


    "Kita memiliki sanksi adat yang lebih efektif semisal pola munak muku (memikul batang pisang di tengah kampung) atau denda ela ruan yang masih sangat efektif sampai sekarang,"kata Lasarus Jehamat dalam perbincanngan dengan media ini belum lama ini.


    Ia mengatakan sanksi adat itu terbukti efektif menekan jumlah kasus lantaran efek atau imbas yang ditimbulkan terutama pada pelaku.


    "Karena hal itu akan dikenang sepanjang hayat dari si pelaku, efeknya malunya akan lebih lama dari pada kurungan di penjara,"tambahnya.


    Menurutnya kondisi sosial patologis yang terjadi di Manggarai Timur saat ini harus segera dikembalikan dengan cara menghidupkan kembali lembaga adat di masyarakat yang sudah tergerus perubahan zaman.


    "Hanya kembali menghidupkan lembaga adat kasus-kasus ini bisa ditekan,"ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan