Pemkab Manggarai mulai menggulirkan wacana soal pelarangan kendaraan plat luar untuk membeli BBM Bersubsidi di wilayah Manggarai demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor
[Congkasae.com/Kereba] Pemerintah kabupaten Manggarai mulai menggulirkan wacana larangan pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi terutama bagi kendaraan yang berplat nomor bukan asli Flores alias kendaraan plat luar.
Pernyataan tersebut disampaikan kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai Yohanes Boro Hali.
Menurut Yohanes pemerintah kabupaten Manggarai mulai melirik kebijakan larangan bagi kendaraan plat luar untuk mengisi BBM bersubsidi dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Memang sudah ada wacana tentang hal ini (soal pelarangan kendaraan plat luar untuk membeli BBM bersubsidi di Manggarai,"ujar Yohanes kepada jurnalis RRI di ruang kerjanya Senin 2 Juni 2025.
Kendati demikian Yohanes menerangkan perihal larangan itu sejauh ini masih dalam tahapan wacana dan belum digodok menjadi peraturan gubernur.
"Tetapi belum ada pergub yang mengatur soal itu,"katanya.
Yohanes menerangkan nantinya pihak Dinas pendapatan daerah akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penertiban kendaraan yang berplat luar di wilayah Manggarai.
Ia juga menyebutkan jika kendaraan yang masih menggunakan plat nomor kendaraan dari wilayah lain untuk mengurus Surat Kendaraan Tanda Lapor (SKTL) di polres Manggarai.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan berupa penilangan kendaraan apabilah tak mengantongi SKTL khusus untuk kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Manggarai.
"Jika tidak memiliki SKTL, maka tetap akan ditilang,”tambahnya.
Yohanes juga menyarankan para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan proses mutasi kendaraan yang berplat luar akan dibantu kepengurusannya tanpa adanya biaya tambahan.
"Kalau mau mutasi, kami siap membantu, kami punya link ke semua samsat di wilayah republik Indonesia,"ujarnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik provinsi NTT hingga tahun 2024 jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah kabupaten Manggarai sebanyak 57.974 unit kendaraan.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa jenis kendaraan seperti sepeda motor yang berjumlah 51.819 unit disusul kendaraan truk pengangkut sebanyak 3.120 unit, disusul mobil angkutan penumpang sebanyak 2.937 unit dan kendaraan angkutan bus sebanyak 98 unit.
Apabila dibandingkan dengan jumlah kabupaten lain di provinsi NTT maka kabupaten Manggarai akan menduduki peringkat ketiga kabupaten dengan jumlah kendaraan terbanyak di provinsi NTT,
Dimana kota Kupang menduduki peringkat pertama dengan jumlah kendaraan sebanyak 277.130 unit, disusul kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah kendaraan sebanyak 66.939 unit, disusul kabupaten Sikka dengan jumlah total kendaraan sebanyak 66.238 unit.
Sementara posisi keempat diduduki kabupaten Manggarai dengan total jumlah kendaraan sebanyak 57.974 unit kendaraan.
Sayangnya data tersebut bisa saja membengkak ketika dilakukan proses pengecekkan data riil kendaraan bermotor di lapangan.
Hal tersebut terjadi lantaran maraknya kendaraan dari pulau Jawa dan Bali yang masuk ke wilayah Manggarai.
Mengutip kantor berita antara sebelumnya pemerintah provinsi Bangka Belitung pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2023 silam dengan melarang kendaraan plat luar provinsi untuk membeli bbm bersubsidi jenis Solar di wilayah provinsi Bangka Belitung.
Larangan tersebut diterbitkan melalui surat edaran penjabat provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berisi soal pelarangan kendaraan plat luar untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar lantaran menyebabkan penyaluran bbm tak tepat sasaran.
BACA JUGA
Operasi Gabungan di Manggarai, Sasar Kendaraan Plat Luar dan Penunggak Pajak