[Congkasae.com/Kereba] Aparat kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polres Manggarai menggelar razia gabungan yang melibatkan dinas perhubungan dan badan pendapatan daerah kabupaten Manggarai.
Kepala satuan Lalulintas Polres Manggarai dalam keterangan resminya mengatakan operasi gabungan kali ini dimulai sejak Senin 19 Mei 2025 dan berakhir pada Jumat 25 Mei 2025.
Ia mengatakan operasi lebih difokuskan pada target utama yakni meningkatkan sektor pendapatan dari para wajib pajak terutama pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak.
"Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi razia,"kata kasatlantas Polres Manggarai AKP Sandi Humisar Sibarani dalam keterangan resminya Rabu 21 Mei 2025.
Ia juga mengingatkan para pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah pulau Flores untuk segera melaporkan kendaraanya ke polres Manggarai untuk memperoleh Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari kepolisian.
Kendaraan yang tak memiliki SKTL ini akan dikenakan proses tilang oleh kepolisian.
Selain menyasar kendaraan berplat luar polisi juga menyasar kendaraan yang menggunakan kenalpot brong ailas kenalpot Racing.
Ia meminta pengendara untuk tidak menggunakan jenis kenalpot tersebut lantaran mengganggu kenyamanan dan dapat disita jika terjaring razia.
"Jika terjaring, kenalpot tersebut akan dibongkar dan dipasangi kenalpot aslinya,"ujar Sibarani.
Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai, Jon Boro menegaskan dalam operasi gabungan kali ini pihaknya mengadakan operasi jemput bola dengan menyasar wajib pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan kewajiban mereka.
"Kita mengecek surat-surat kendaraan yang sudah lama menunggak, dan memberi pencerahan kepada pemilik kendaraan, untuk sesegera mungkin membayar pajak,"kata Jon.