ST yang memberikan 1 Sachet Shampo dan mie gelas mencoba memerkosa AS seorang bocah berusia 9 tahun di kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
[Congkasae.com/Kereba] Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Peristiwa itu menimpa AS seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun yang diduga menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilancarkan oleh ST seorang pria berusia 21 tahun setelah memberinya mie gelas dan shampo untuk korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Sodri membenarkan kasus pemerkosaan tersebut dengan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2 Mei 2025 di kediaman ST.
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial ST termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban AS beserta 5 orang saksi lainnya.
"Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan,"kata Ahmad Sodri dihubungi Rabu 4 Juni 2025.
Menurut Ahmad, peristiwa tersebut bermula dari AS yang hendak mandi di air pancuran yang berlokasi di belakang rumahnya pada 2 Mei 2025 silam.
"Rumah AS dan ST ini berdampingan,"kata Ahmad.
Melihat AS yang hendak mandi, terduga pelaku ST pun mendekati korbannya untuk memberikan satu sachet shampo dan mie gelas kepada korbannya.
Seusai memberikan shampo dan mie gelas tersebut, ST kembali ke rumahnya, dan AS pun langsung mandi di air pancuran yang berada di belakang rumahnya.
"Seusai mandi, ST memanggil AS untuk masuk ke rumahnya. Tiba di rumah, ST menyuruh AS masuk ke kamarnya dan mencabuli bocah tersebut,"kata Ahmad melanjutkan.
Ahmad mengatakan terduga pelaku sempat membekap mulut bocah 9 tahun itu di atas tempat tidur milik ST dan berusaha untuk membuka celana bocah itu sebelum akhirnya bocah itu melawan dan berhasil meloloskan diri.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai Timur.
Saat ini ST telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor, kendati demikian polisi belum menahan ST lantaran kasus tersebut belum dinaikkan ke tahapan penyidikkan.
Kendati demikian Ahmad mengatakan bahwa proses penyidikkan akan diawali dengan proses gelar perkara yang dibarengi dengan penetapan tersangka.
Ia mengatakan 5 orang saksi termasuk korban AS telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini.
BACA JUGA
Skandal Chat Mesum Kadis DLH Matim, Diah Merasa Dilecehkan
Dihina Saat Rapat, Sekwan Tobias Suman Polisikan Ketua DPRD Matim Salesius Medi
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Matim, Keluarga Korban Minta Video Tak Dijadikan Konten Facebook Pro
Manggarai Raya Jadi Sarang Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Flores