![]() |
| produsen miras jenis sopi di Kota Komba Matim Foto Antonius Rahu |
Kapolres Sikka melayangkan permintaan maaf kepada para pengrajin Sopi di Sikka usai anggotanya menyita 315 liter Sopi dari pusat produksi Sopi. Permintaan maaf disampaikan setelah tindakan penyitaan diprotes warga.
[Congkasae.com/Kereba] Kapolres Sikka AKBP Bambang Sukeno akhirnya melayangkan permohonan maaf kepada masayarakat setelah anggotanya melakukan penyitaan ratusan liter minuman keras tradisional jenis Moke alias sopi dari tangan para pengrajin sopi di kabupaten itu.
“Untuk semua petani moke yang ada di Maumere, apabila ada anggota kami yang ada kesalahan dalam bertindak pada saat melakukan penyitaan di TKP, saya sendiri sebagai Kapolres mohon maaf,” ungkap Kapolres Sikka di Aula Polres Sikka, Kamis (6/11) melansir Suara Sikka.
Kapolres Sikka menegaskan bahwa pada prinsipnya aparat kepolisian tidak memiliki niat untuk menghentikan usaha-usaha produksi moke.
"Satresnarkoba, hanya melaksanakan penertiban minuman keras beralkohol tanpa izin edar,"ujar Bambang.
Sebelumnya PMKRI Maumere menggelar aksi protes tindakan penyitaan ratusan liter moke dari pusat produksi minuman tradisional Moke di kabupaten Sikka.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Maumere Johan De Brito Papa Naga menegaskan bahwa tempat-tempat produksi moke merupakan bagian dari mata pencaharian ribuan warga Kabupaten Sikka.
“Bagi kami moke bukan sekedar alkohol. Moke tidak sama seperti narkoba. Moke adalah identitas budaya Sikka. Kalian jangan injak-injak budaya kami,” ujar dia tegas.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka pada 1 November lalu mengadakan operasi penertiban minuman keras (Miras) jenis moke alias Sopi.
Tak tanggung-tanggung para aparat langsung mendatangi sentra produksi Sopi di kabupaten Sikka seperti produksi moke milik PD di Jalan Kolombeke Kelurahan Nangalimang, kios depan Pura Waidoko milik AS di Kelurahan Kota Uneng, dan kios milik WY di Jalan Anggrek Perumnas Kelurahan Kota Uneng.
Dari tiga lokasi tersebut polisi berhasil menyita 315 liter minuman keras (Miras) jenis Moke atau Sopi.
Di Manggarai Timur Polisi yang menyita 210 liter Sopi dari tangan seorang perempuan dalam operasi di pasar inpres Borong dan terminal Borong juga menuai protes dari warga lokal yang menilai polisi tebang pilih dalam menertibkan minuman keras dan rokok ilegal.
Selain itu tindakan penyitaan ratusan liter Miras tersebut juga disorot tokoh adat yang menganggap bahwa Sopi atau Moke telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat lokal.
"Eme neho tae adak pe, hoo keta botol tombo, tuak tura, ini membuktikan bahwa leluhur kita orang Manggarai sudah sejak awal menggunakan sopi atau arak dan tuak sebagai alat komunikasi utama dalam setiap ritus adat,"ujar Tua adat di Manggarai Rofinus Nengko.
Ia mengatakan dalam budaya Manggarai tuak atau sopi selalu digunakan sebagai media utama di samping ayam jantan, baik untuk berkomunikasi dengan roh para leluhur (wura agu ceki) maupun terhadap sesama.
"Untuk acara hambor misalnya setelah dua kelompok masyarakat berseteru itu harus dilakukan dengan tuak hambor (sopi perdamaian),"ujarnya.
BACA JUGA
Tokoh Adat Minta Polisi Kaji Secara Mendalam sebelum Menertibkan Produsen Sopi di Manggarai Timur
Ia mengatakan pada prinsipnya Sopi itu melambangkan persatuan tidak selalu dilabeli dengan hal-hal yang negatif.
Untuk itu ia meminta aparat kepolisian untuk melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menertibkan tempat usaha penyulingan sopi di Manggarai Timur.




%20(1)%20(1).webp)


