Polisi menetapkan AJ seorang pria 44 tahun asal kampung Kaca, Ndoso, Manggarai Barat sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
[Congkasae.com/Kereba] Usai melewati serangkaian penyelidikkan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan AJ seorang pria 44 Tahun asal kampung Kaca, kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya naik ke tahap penyidikkan dengan menetapkan AJ sebagai tersangka.
Polisi akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis di bawah umur berinisial YAI yang dilaporkan ibu kandungnya sendiri pada 21 Oktober 2025 silam.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November,"ujar Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya Kamis 20 November 2025.
Polisi akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa para saksi.
Sebelumnya Luthfi mengatakan kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban lantaran tak ada titik temu antara kedua belah pihak.
Terkait dengan hal tersebut Luthfi menekankan opsi restorative justice atau mekanisme penyelesaian masalah di luar jalur hukum akan dikesmpingkan dan berkomitmen akan memeroses pelaku secara tegas.
"Untuk memastikan keadilan kepada korban,"katanya.
Sebelumnya ibunda YAI melaporkan AJ ke polres Manggarai Barat pada 21 Oktober 2025 setelah putri mereka berbadan dua akibat digagahi pelaku.
Menurut pengakuan ibu kandungnya, sejak 2023 silam YAI dititipkan ke AJ lantaran mereka harus merantau ke Kalimantan.
Namun sayangnya niat baik kedua orang tuanya dimanfaatkan oleh AJ yang membujuk YAI untuk melakukan hubungan terlarang dengannya.
Sejak 2023 AJ yang berstatus paman korban berulang kali memperkosa ponakannya sendiri hingga akhirnya YAI mengandung dan putus sekolah.
Polisi akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus tersebut menuai perhatian publik di Manggarai Raya dan mendesak polisi untuk segera mengusut pelaku dan menyeretnya ke meja pengadilan lantaran kelakuannya yang tak berprikemanusiaan.




%20(1)%20(1).webp)


