- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Paman yang Perkosa Keponakan Sendiri di Ndoso Mabar Jadi Tersangka

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    21 November, 2025, 07:23 WIB Last Updated 2025-11-21T00:27:21Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Orang Tua Merantau ke Kalimantan Anak Dihamili Paman Sendiri di Ndoso
    Polisi menetapkan AJ seorang pria 44 tahun asal kampung Kaca, Ndoso, Manggarai Barat sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

    [Congkasae.com/Kereba] Usai melewati serangkaian penyelidikkan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan AJ seorang pria 44 Tahun asal kampung Kaca, kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat  akhirnya naik ke tahap penyidikkan dengan menetapkan AJ sebagai tersangka.


    Polisi akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis di bawah umur berinisial YAI  yang dilaporkan ibu kandungnya sendiri pada 21 Oktober 2025 silam.


    "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November,"ujar Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya Kamis 20 November 2025.


    Polisi akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa para saksi.


    Sebelumnya Luthfi mengatakan kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban lantaran tak ada titik temu antara kedua belah pihak.



    Terkait dengan hal tersebut Luthfi menekankan opsi restorative justice atau mekanisme penyelesaian masalah di luar jalur hukum akan dikesmpingkan dan berkomitmen akan memeroses pelaku secara tegas.


    "Untuk memastikan keadilan kepada korban,"katanya.


    Sebelumnya ibunda YAI melaporkan AJ ke polres Manggarai Barat pada 21 Oktober 2025 setelah putri mereka berbadan dua akibat digagahi pelaku.


    Menurut pengakuan ibu kandungnya, sejak 2023 silam YAI dititipkan ke AJ lantaran mereka harus merantau ke Kalimantan.


    Namun sayangnya niat baik kedua orang tuanya dimanfaatkan oleh AJ yang membujuk YAI untuk melakukan hubungan terlarang dengannya.


    Sejak 2023 AJ yang berstatus paman korban berulang kali memperkosa ponakannya sendiri hingga akhirnya YAI mengandung dan putus sekolah.


    Polisi akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


    Kasus tersebut menuai perhatian publik di Manggarai Raya dan mendesak polisi untuk segera mengusut pelaku dan menyeretnya ke meja pengadilan lantaran kelakuannya yang tak berprikemanusiaan.

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng