Basarnas Labuan Bajo resmi menghentikan proses pencarian terhadap Armedo Jeferson yang tenggelam di obyek wisata alam Tiwu Pai, kendati telah melewati proses pencarian besar-besaran termasuk mengadakan sejumlah ritual adat namun hingga kini Armedo belum ditemukan
[Congkasae.com/Kereba] Badan SAR Nasional Labuan Bajo resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Armedo W. Jeferson (14) Siswa SMPK St Fransiskus Ruteng yang tenggelam di obyek wisata alam Tiwu Pai desa Toe, kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai pada Minggu 11 Januari 2026 silam.
Penghentian pencarian terhadap Armedo disampaikan pranata pencarian dan pertolongan Badan SAR Nasional Labuan Bajo Yudha Pradana Kusuma.
Menurut Yudha penghentian operasi pencarian terhadap Armedo dilakukan sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dijalankan sebelumnya.
Ia mengatakan timnya sudah bekerja maksimal dengan melibatkan semua elemen masyarakat setempat, termasuk TNI dalam operasi pencarian terhadap Armedo namun hingga hari ke tujuh tak membuahkan hasil.
"Sampai sekarang masih belum ditemukan,"ujar Yudha Sabtu 17 Januari 2026.
Ia mengatakan telah bekerja secara maksimal dalam melakukan proses pencarian terhadap korban sejak pertama kali dilaporkan dengan mengerahkan petugas penyelaman termasuk menyusuri aliran sungai namun hingga hari ke tujuh tak ditemukan hasil.
"Kendala utama di lapangan kondisi cuaca dengan hujan yang disertai angin kencang ditambah dengan debit air yang tinggi menyulitkan pencarian dan membatasi jarak pandang,"katanya.
Kendati demikian Yudha berharap pencarian terhadap korban terus dilakukan oleh pihak keluarga dibantu warga setempat dalam upaya untuk menemukan korban.
Operasi pencarian korban Armedo W. Jeferson menuai perhatian publik di Manggarai Raya semenjak hari pertama.
Mayoritas pengguna media sosial berharap korban yang hilang segera ditemukan meski harapan ditemukan dalam kondisi selamat semakin sulit.
Kapolsek Reok Ipda Joko Sugiarto mengatakan Armedo W. Jeferson dinyatakan tenggelam sejak Minggu 11 Januari 2026 setelah ia dan rekan lainnya yang ikut dalam rombongan mengunjungi obyek wisata alam Tiwu Pai untuk berwisata.
"Saat kejadian korban terseret aliaran sungai dan tidak lagi terlihat oleh teman-temannya,"kata Sugiarto.
Sementara itu Irenius Andar selaku pihak pengelola obyek wisata alam Tiwu Pai mengatakan pihaknya telah mengeluarkan larangan kepada korban dan rekannya untuk tidak berenang dalam obyek wisata Tiwu Pai mengingat debit air sungai yang tinggi akibat hujan.
"Segala upaya saya sudah lakukan agar tidak boleh ada kegiatan dan kata-kata terakir saya tidak boleh berenang. Hanya ambil foto saja Dan ikuti aturanya,"tulis Irenius Andar dalam akun facebooknya.
Kendati demikian Irenius menyayangkan tindakan korban dan rekannya yang tak mengindahkan larangan tersebut dan seketika sudah berada di kolam.
"Di luar dugan (saya) mereka sudah ada di kolam dan ada gait kecil informasi kan bahwa tunggu om Iren nanti dia jelaskan. Dan mereka melanggar nya. Atas nama Pribadi dan wisata alam Tiwu Pai Waterfall mengucapkan sangat perihatin dengan insiden Ini mohon doa dan dukunganya,"tulisnya.
Di sisi lain pihak keluarga korban yang diwakili oleh Ikatan Keluarga Besar Welak Orong disebut-sebut telah melayangkan surat somasi kepada Irenius Andar selaku pengelola obyek wisata Tiwu Pai dan meminta pihak pengelola obyek wisata itu untuk bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi.
Dalam surat tersebut yang salinannya beredar luas di media sosial, pihak keluarga mempertanyakan bagaimana korban dan sepuluh rekannya bisa lolos masuk ke kawasan obyek wisata alam Tiwu Pai ditengah pemberlakuan aturan penutupan obyek wisata tersebut yang dikeluarkan pihak pengelola sebelumnya.
"Bahwa pada hari Minggu, 11 Januari 2026, Saudara secara sadar telah memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket kepada almarhum Armedo W. Jeferson beserta 10 orang rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai," tulis ikatana keluarga besar Welak Orong dalam surat somasi mereka untuk Irenius Andar yang beredar di media sosial, Selasa, 13 Januari 2026.
Pihak keluarga mengatakan dengan adanya pemungutan tiket masuk kepada korban dan ke sepuluh orang rekannya pada Minggu 11 Januari lalu menegasikan aturan penutupan obyek wisata yang dikeluarkan pengelola pada 5 Januari 2026.
"Saudara tidak dapat berlindung di balik status penutupan sementara Saudara sendiri yang melanggar aturan tersebut demi keuntungan materiil,"tegasnya.
Pihak keluarga juga menyayangkan bentuk kelalaian pengelola obyek wisata alam Tiwu Pai yang tak menyediakan pemandu wisata dengan kualifikasi standar profesional ketika insiden yang terjadi dan hanya mendelegasikan pemandu wisata cilik.
"Bahwa akibat dari kelalaian Saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armedo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya,"tegasnya.
Atas dasar itu pihak keluarga menuntuk pihak pengelola obyek wisata alam Tiwu Pai untuk
"Menolak bentuk pembelaan diri Saudara yang menyatakan lokasi dalam keadaan tutup sebagai alasan lepas tanggung jawab,"bunyi tuntutan keluarga dalam surat somasi itu.
"Menuntut Saudara untuk bertanggung jawab secara penuh di hadapan hukum, baik secara Pidana (Pasal 359 KUHP) maupun Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Memperingatkan Saudara agar tidak melakukan upaya manipulasi fakta atau intimidasi terhadap saksi-saksi (10 rekan korban) yang mengetahui persis adanya transaksi tiket masuk,"bunyi surat somasi tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir proses pencarian terhadap korban telah melibatkan masyarakat lokal termasuk dengan menggelar sejumlah ritual adat menurut adat dan budaya Manggarai, meski demikian hingga saat ini korban belum ditemukan.




%20(1).webp)



