- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gunakan BBM Subsidi, Kapal Pesiar di Labuan Bajo Disita Nahkoda Jadi Tersangka

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    27 Mei, 2026, 10:16 WIB Last Updated 2026-05-27T04:08:41Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan BBM Subsidi oleh Kapal Wisata di Labuan Bajo

    Polairud Polda NTT telah menetapkan nahkoda kapal Pasole GT 39 sebagai tersangka atas dugaan penggunaan BBM subsidi dalam operasional kapal. Selain itu polairud juga menyita kapal sebagai barang bukti.

     [Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik Polairud Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kapal pesiar di Labuan Bajo, Manggarai Barat.


    Direktrur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Defi Nasution mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.


    "Suda empat orang yang kami periksa dalam kasus itu,"kata Defi Rabu 27 Mei 2026.


    Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya temuan jeriken BBM Subsidi dari sebuah kapal pesiar di kawasan perairan Labuan Bajo pada 21 Mei 2026 silam.


    Ia mengatakan berdasarkan aturannya kapal pesiar alias kapal Phinisi dilarang menggunakan BBM subsidi dalam operasionalnya akan tetapi hanya boleh menggunakan BBM industri.


    "Hasil penyelidikan ditemukan jeriken berisi BBM yang diduga berasal dari solar Subsidi,"katanya.



    Polairud telah menahan kapal tersebut bersama nahkoda kapal berinisial S (31) warga Macang Pacar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


    KM Pasole GT 39 yang bersandar di pelabuhan Marina Labuan Bajo telah dipasangi garis polisi, selain itu polisi juga menyita dokumen operasional kapal wisata tersebut.


    Defi menambahkan sejumlah barang bukti yang turut diamankan polairud diantaranya 9 jeriken berkapasitas 30 liter BBM.


    "Dari 9 jeriken itu 2 diantaranya BBM subsidi dan 6 lainnya pertamina Dex,"ujarnya.


    Dari hasil penyelidikan awal pelaku mengakui memperoleh BBM subsidi dari pengecer yang beralamat di kampung Air Labuan Bajo.


    Meski demikian Defi memastikan pihaknya akan terus mendalami alur distribusi BBM subsidi hingga sampai ke kapal phinisi KM Pasole GT 39.


    Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.


    BACA JUGA

    Polisi Bakal Panggil Pengelola Obyek Wisata Cunca Wulang Usai Tewasnya Dua Wisatawan


    Deretan Kapal Wisata yang Tenggelam di Taman Nasional Komodo


    Pernah Naik Kapal Tilong Kabila? Ini yang Kalian Rasakan


    Rusa di TN Komodo Diselundupkan ke Sape NTB, Benarkah Ada Orang Dalam?


    Komodo Dan Manusia Ternyata Saudara Kembar

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng