- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dituduh Tebang Hutan TWA Ruteng, Hakim Vonis Bebas Petani Asal Manggarai Timur

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    11 April, 2026, 18:04 WIB Last Updated 2026-04-11T11:25:15Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Dituduh Tebang Hutan TWA Ruteng, Hakim Vonis Bebas Petani Asal Manggarai Timur
    Yohanes Flori (57) Jaket kuning tengah ketika berpose dengan kuasa hukumnya Foto Maximilianus Herson Loi

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng membebaskan Yohanes Flori(57) seorang petani asal Ngkiong, Manggarai Timur yang dituduh melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan TWA Ruteng.

    [Congkasae.com/Kereba] Yohanes Flori (57) akhirnya bisa tersenyum lebar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum setelah Yohanes ditangkap atas tuduhan melakukan penebangan hutan di kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.


    Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng Kamis 9 April 2026 itu majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Made Satya Darma menyatakan terdakwa Yohanes Flori tidak terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.


    "Memerintahkan Terdakwa Yohanes dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan harkat dan martabatnya,"ujar majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang pengadilan negeri Ruteng Kamis 9 April 2026 sebagaimana dikutip Floresa.


    Selain itu majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan yang digunakan sebagai barang bukti yakni sejumlah balok dan papan yang hendak digunakan Yohanes untuk membangun rumahnya.


    Kasus tersebut bermula dari adanya penangkapan terhadap Yohanes Flori oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Ruteng saat Yohanes sedang membangun rumahnya di kawasan Lok Pahar, Kecamatan Congkar pada 20 Maret 2025 silam.


    Kala itu petugas menuduh Yohanes Flori telah menebang pohon di dalam kawasan hutan TWA ruteng yang dilindungi negara.


    Yohanes ditangkap petugas disertai beberapa balok dan papan kayu yang hendak digunakan untuk pembangunan rumahnya ditahan petugas sebagai barang bukti.


    Yohanes Flori mulai ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Labe Ruteng sejak 17 Desember 2025.


    Jaksa Penuntut Umum menuntut Yohanes dengan dua dakwaan yakni melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin resmi dari pemerintah pusat dan melakukan pembalakan liar.


    Kuasa hukum terdakwa Maximilianus Herson Loi mengapresiasi putusan majelis hakim dan menyebut putusan sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang wilayah adatnya masih tumpang tindih dengan tapal batas hutan TWA Ruteng.


    Ia mengatakan putusan majelis hakim membuktikan klaim tapal batas yang dilakukan BKSDA selama ini masih perlu dipertanyakan.


    BACA JUGA

    Puluhan hektar Hutan TWA Ruteng Rusak Fungai BKSDA Dipertanyakan


    Puluhan Hektar hutan TWA Ruteng disulap jadi kebun kopi


    Wabah ASF Serang Ternak Babi di Manggarai Timur


    Cerita Rakyat Manggarai si Pondik yang Cerdik



    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng