![]() |
| Yohanes Flori (57) Jaket kuning tengah ketika berpose dengan kuasa hukumnya Foto Maximilianus Herson Loi |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng membebaskan Yohanes Flori(57) seorang petani asal Ngkiong, Manggarai Timur yang dituduh melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan TWA Ruteng.
[Congkasae.com/Kereba] Yohanes Flori (57) akhirnya bisa tersenyum lebar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum setelah Yohanes ditangkap atas tuduhan melakukan penebangan hutan di kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng Kamis 9 April 2026 itu majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Made Satya Darma menyatakan terdakwa Yohanes Flori tidak terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Memerintahkan Terdakwa Yohanes dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan harkat dan martabatnya,"ujar majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang pengadilan negeri Ruteng Kamis 9 April 2026 sebagaimana dikutip Floresa.
Selain itu majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan yang digunakan sebagai barang bukti yakni sejumlah balok dan papan yang hendak digunakan Yohanes untuk membangun rumahnya.
Kasus tersebut bermula dari adanya penangkapan terhadap Yohanes Flori oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Ruteng saat Yohanes sedang membangun rumahnya di kawasan Lok Pahar, Kecamatan Congkar pada 20 Maret 2025 silam.
Kala itu petugas menuduh Yohanes Flori telah menebang pohon di dalam kawasan hutan TWA ruteng yang dilindungi negara.
Yohanes ditangkap petugas disertai beberapa balok dan papan kayu yang hendak digunakan untuk pembangunan rumahnya ditahan petugas sebagai barang bukti.
Yohanes Flori mulai ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Labe Ruteng sejak 17 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Yohanes dengan dua dakwaan yakni melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin resmi dari pemerintah pusat dan melakukan pembalakan liar.
Kuasa hukum terdakwa Maximilianus Herson Loi mengapresiasi putusan majelis hakim dan menyebut putusan sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang wilayah adatnya masih tumpang tindih dengan tapal batas hutan TWA Ruteng.
Ia mengatakan putusan majelis hakim membuktikan klaim tapal batas yang dilakukan BKSDA selama ini masih perlu dipertanyakan.
BACA JUGA
Puluhan hektar Hutan TWA Ruteng Rusak Fungai BKSDA Dipertanyakan
Puluhan Hektar hutan TWA Ruteng disulap jadi kebun kopi
Wabah ASF Serang Ternak Babi di Manggarai Timur
Cerita Rakyat Manggarai si Pondik yang Cerdik





