NB yang berprofesi sebagai pegawai PPPK Paruh waktu itu diduga mencabuli bocah 10 tahun dengan iming-iming mie instan.
[Congkasae.com/Kereba] Seorang pria berisinial NB (53) asal Lembor Manggarai Barat resmi ditahan polisi setelah terlibat tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Kapolsek Lembor Ipda Vinsensius Bagus mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 21 April 2026 silam.
Korbannya adalah M seorang anak yang masih berusia 10 tahun.
"Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di salah satu kampung di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,"kata Ipda Vinsen Jumat 1 Mei 2026.
Kapolsek Lembor pun menceritakan bahwa peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 Wita.
Ia mengatakan saat itu, korban M (10) sedang asyik bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah.
NB (53) yang baru saja pulang bekerja, masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari tempat anak-anak tersebut bermain.
Tak berselang lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil korban.
Awalnya korban tidak menghiraukan, namun tersangka tidak menyerah. Ia pindah ke pintu depan dan melancarkan bujuk rayu dengan iming-iming makanan.
"Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (Mie Instan) agar korban mau mendekat," ceritanya.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mendekat. Seketika itu pula, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Di dalam dapur, bukannya memberikan mie instan, tersangka justru melakukan aksi bejatnya.
Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melakukan perlawanan saat tersangka melakukan tindakan asusila.
"Jangan, sakit! teriak korban di tengah rintihan rasa sakit akibat perlakuan kasar tersangka,"katanya.
Meski rekan korban O (10), sempat memanggil dari luar, tersangka mengancam akan memukul korban jika ia berani menyahut.
Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.
Kasus tersebut mulai terbongkar setelah korban menceriterakan peristiwa ini ke rekannya yang pada akhirnya sampai ke telinga orang tua bocah itu.
"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban," ungkap Vinsen.
Ia mengatakan langsung merespons laporan yang dilayangkan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan teehadap terduga pelaku dan sejumlah saksi.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mi instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka NB (53) dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru," sebutnya.
BACA JUGA
Di Elar Selatan Paman Tiduri Ponakan sejak SMP
Polisi sita bbm subsidi dari sebuah mobil pikup di matim






