Bantuan sosial bukan hanya soal distribusi dana, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika data tidak mencerminkan realitas, maka kebijakan kehilangan legitimasi moralnya. Yang mati cair. Yang hidup dicoret. Sampai kapan?
𝗖𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀𝗮𝗲.𝗖𝗼𝗺 - Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang sebagai instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Namun di sejumlah desa, realitas justru memperlihatkan paradoks yang sulit diterima akal sehat: warga yang telah meninggal tetap tercatat sebagai penerima, sementara mereka yang masih hidup dan layak justru terhapus dari daftar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi masalah sistemik dalam tata kelola data bantuan sosial.
Secara faktual, persoalan ini berakar pada ketergantungan pada sistem pendataan terpusat seperti SIKS-NG yang menjadi basis verifikasi nasional. Sistem ini seharusnya memastikan akurasi melalui pembaruan berkala. Namun dalam praktiknya, terdapat jeda antara kondisi riil di lapangan dan pembaruan data digital. Ketika pembaruan tidak dilakukan secara disiplin dan partisipatif, data menjadi usang dan dari sinilah ketidakadilan bermula.
Analisis terhadap situasi ini menunjukkan tiga persoalan utama. Pertama, lemahnya sinkronisasi antara aparat desa, pendamping sosial, dan sistem pusat. Validasi data seringkali bersifat administratif, bukan faktual. Kedua, minimnya transparansi dalam proses verifikasi. Masyarakat tidak diberi akses memadai untuk mengetahui alasan perubahan status mereka. Ketiga, absennya mekanisme koreksi yang cepat dan responsif. Warga yang dirugikan harus melalui proses panjang tanpa kepastian.
Fenomena “yang meninggal tetap menerima, yang hidup justru terhapus” mencerminkan kegagalan dalam prinsip dasar kebijakan publik: keadilan distributif. Bantuan sosial seharusnya berbasis kebutuhan aktual, bukan sekadar catatan lama yang tidak diperbarui. Ketika data tidak mencerminkan realitas, maka kebijakan kehilangan legitimasi moralnya.
Lebih jauh, situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program negara. Bantuan sosial bukan hanya soal distribusi dana, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika masyarakat melihat ketidaksesuaian yang mencolok, yang tumbuh bukan rasa terbantu, melainkan kecurigaan terhadap proses yang dianggap tertutup dan tidak akuntabel.
Di titik inilah aspek hukum menjadi relevan. Jika terdapat oknum, baik dari unsur administrasi PKH maupun aparat desa, yang dengan sengaja mengintervensi data baik dengan memanipulasi, menghilangkan, atau mempertahankan data yang tidak sesuai fakta maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Selain itu, manipulasi data yang merugikan hak warga juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal mengenai pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan. Sementara dalam ranah administrasi, aparatur sipil negara dapat dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dengan demikian, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ketika ada unsur kesengajaan dan keuntungan tertentu, maka ia telah masuk ke ranah pidana dan harus diproses secara hukum.
Dalam kerangka kebijakan, solusi tidak cukup berhenti pada pembaruan data. Diperlukan reformasi pada mekanisme verifikasi itu sendiri. Pertama, verifikasi harus berbasis komunitas, melibatkan RT/RW dan warga sebagai sumber informasi primer. Kedua, transparansi harus dijadikan standar, bukan pilihan setiap perubahan data harus disertai penjelasan terbuka. Ketiga, sistem pengaduan harus dipercepat dan dipermudah, sehingga koreksi dapat dilakukan secara real-time.
Pada akhirnya, persoalan PKH di desa bukan hanya tentang siapa yang menerima atau tidak menerima bantuan. Ini adalah cermin dari bagaimana negara mengelola data, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkannya kepada publik. Jika data terus mengalahkan realitas, maka kebijakan akan selalu tertinggal dari kebutuhan masyarakat.
Keadilan dalam bantuan sosial tidak cukup hanya dilakukan. Ia harus terlihat, terasa, dan dapat dipertanggungjawabkan.





