- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Larangan Pembelian BBM Subsidi di NTT, Akademisi Minta Kebijakan Dikaji Ulang

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    03 Juli, 2026, 07:28 WIB Last Updated 2026-07-03T04:24:08Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Larangan Pembelian BBM Subsidi di NTT, Akademisi Minta Kebijakan Dikaji Ulang
    Pemerintah provinsi NTT akan menerapkan larangan membeli BBM subsidi bagi kendaraan plat luar dan penunggak pajak, akademisi menilai kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    [Congkasae.com/Kereba] Pemerintah Provinsi NTT tengah merampungkan kebijakan larangan pembelian BBM subsidi di NTT bagi kendaraan yang berpelat luar NTT termasuk kendaraan yang menunggak pajak.


    Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur NTT No 13 Tahun 2025 yang disebut-sebut mulai berlaku secara efektif 1 Juli 2026.


    Pemerintah provinsi NTT menegaskan BBM subsidi baik pertalite maupun solar hanya diperuntukkan bagi kendaraan berpelat NTT seperti EB, ED dan DH.


    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk penertiban penyaluran BBM subsidi agar bisa dinikmati oleh masyarakat setempat dan tidak berkurang akibat penggunaan oleh kendaraan berpelat luar.


    “Kuota BBM NTT ditentukan oleh pelat nomor yang ada di NTT, baik itu DH, EB maupun ED. Karena pembatasan BBM bersubsidi itu berdasarkan pelat nomor di NTT, sehingga kita harus menggunakan itu sebagai dasar agar BBM bersubsidi dipakai untuk kendaraan di NTT,” kata Melki di Kupang, Rabu (24/6/2026) melansir Kompas.com. 


    Ia menegaskan kendaraan yang berpelat luar masih dapat membeli BBM non subsidi seperti pertamax, pertamax dex, maupun solar non subsidi.


    "Jadi yang subsidi kita batasi untuk pelat nomor NTT saja, sedangkan kendaraan pelat luar masih bisa membeli BBM tapi yang bukan subsidi,"kata Melky.


    Menanggapi kebijakan tersebut akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Rolland Fanggidae meminta pemerintah provinsi NTT agar mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum diterapkan.


    Ia mengatakan tujuan penerapan kebijakan tersebut patut diapresiasi namun instrumen yang digunakan masih perlu dikaji ulang.


    "Tujuannya tentu baik untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah, tapi instrumen yang digunakan perlu dikaji ulang,"katanya.


    Rolland menilai pembatasan pembelian BBM subsidi sebagai instrumen penagihan pajak berpotensi menimbulkan persoalan baik dari segi efektivitas maupun keadilan.


    "Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau bayar, bisa saja mereka lagi mengalami kesulitan ekonomi,"katanya.


    Ia mengatakan kebijakan pembatasan BBM Subsidi justru akan menimbulkan hilangnya akses BBM subsidi terhadap kelompok rentan.


    "Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling berdampak,"katanya.



    Ia mengatakan mayoritas masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor sebagai sarana mencari nafkah mulai dari pengemudi ojek, pedagang hingga nelayan.


    Apabila akses terhadap BBM subsidi ditutup maka ia menilai kelompok inilah yang paling rentan terhadap dampak yang ditimbulkan.


    Di sisi lain pemerintah provinsi bakal menempatkan petugas kepolisian termasuk petugas dinas pendapatan dan satuan polisi pamong praja di SPBU di wilayah NTT.


    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan petugas tersebut nantinya akan ditempatkan di SPBU untuk memantau penyaluran BBM subsidi.


    “Setiap SPBU sudah mengetahui kebijakan ini. Polisi juga sewaktu-waktu melakukan pengecekan. Selain itu, petugas dari Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan, dan Satpol PP juga akan berada di lapangan untuk melakukan pengawasan,” kata Melki.


    Melki menegaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi di NTT tepat sasaran langsung kepada kelompok penerima manfaat yakni masyarakat NTT.


    Ia mengimbau masyarakat NTT yang memiliki kendaraan berpelat luar untuk segera mengurus proses mutasi kendaraa dan mengganti pelat nomor sesuai wilayah di NTT.


    “Bagi yang ingin mendapatkan BBM subsidi untuk kendaraan dari luar NTT, ya ganti pelat dan mutasi masuk NTT. Kalau di wilayah Timor pakai DH, kalau di kepulauan sesuai dengan nomornya, baik EB maupun ED,” katanya.


    Akademisi Universitas Nusa Cendana Rollan Fanggidae mengatakan penempatan petugas kepolisian di berbagai SPBU perlu dikaji ulang terutama dari sisi pembiayaan lantaran NTT yang merupakan provinsi kepulauan ditengarahi memakan biaya yang besar.


    Ia mengatakan jangan sampai pemberlakuan instrumen tersebut nantinya lebih banyak menelan biaya bila dibandingkan dengan pajak masuk kendaraan.


    Apalagi, kata dia, pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU nantinya akan berpotensi beralihnya para pengguna ke SPBU Mini alias pertamini yang juga menjual BBM subsidi.


    BACA JUGA

    Polisi Janji Transparan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Figo Naban Oleh Oknum Jurnalis di Mabar


    Masalah Rumah Tangga Diduga Jadi Alasan ASN di Matim Bundir Bersama Anaknya

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng