- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gara-Gara Tak Kantongi SIM, Saya Disidang di Pengadilan Denpasar

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    04 April, 2017, 12:49 WIB Last Updated 2018-01-17T15:32:49Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    foto Ilustrasi
    Apa yang ada di benak kalian jika melihat polisi sedang melakukan Razia dari jarak 100 meter?
    panik, ingin kabur, atau menerobos brikade polisi?


    Inilah yang saya alami hari ini, Vario hitam saya tengah melaju kencang di jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar menuju airport, tiba-tiba dari jarak 100 meter saya melihat ada beberapa petugas dari kepolisian sedang melakukan Razia di ruas jalan tersebut.

    Perasaan saya mendadak tidak enak, pasalnya saya adalah salah seorang pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang sering disebut SIM.

    Sempat berpikir untuk kabur, namun sayang jalur tersebut satu arah dan tidak ada celah untuk menyebrang ke jalur sebelahnya. Dalam hati saya hanya bergumam "ya Tuhan ampunilah dosa saya," perlahan saya tepikan vario hitam yang saya tumpangi.

    "selamat pagi dik, Bisa tunjukan kelengkapan surat kendaraanya," demikian ucap salah seorang petugas kepolisian yang menghampiri saya.

    "iya pak pagi, sebentar ya pak," jawab saya sambil mengeluarkan dompet dari saku celana.

    Sayapun menyerahkan STNK kendaraan sambil mengajak sang perwira polisi itu berbincang-bincang.

    "pak banyak ya yang terjaring Razia pagi ini?," tanya saya. Sambil melihat STNK saya sang Perwira itu berkata "oh banyak banget dik," ucapnya.

    Naluri Jurnalis saya tiba-tiba keluar, meski tujuanya untuk mengelabui sang polisi biar tidak menanyai SIM saya, hahahahaha modus.

    saya kembali mengutarakan pertanyaan "pak benar gak kalau STNK mati itu, ditilang?," tanya saya penasaran.

    Sang perwira itu dengan lantang menjawab "Pihak kepolisian tetap bisa menindak pengendara dengan STNK yang sudah mati dik, hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa ketika STNK tidak diperpanjang maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus," jawabnya. 

    "Oh........terus aturanya yang mengatakan pak polisi boleh menindak pengendara yang mana dong pak?,"tanya saya.

    Ia menjawab "nah.....itu dia dek, tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.Jika pemilik kendaraan masih belum melakukan perpanjangan, maka secara otomatis  STNK hangus, dan tidak bisa dipakai lagi. Saat itulah, kendaraan sama dengan tidak memiliki surat resmi dan pantas untuk ditindak," terangnya.

    Ia juga melanjutkan bahwa bukan hanya aturan itu yang memperbolehkan polisi untuk menilang kendaraan dengan pajak mati, ada aturan tambahanya.

    " nah....gini dek, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan," ucapnya sambil membacakan isi buku yang berisi undang-undangnya.

    melihat itu, saya dalam hati berkata "ya Tuhan semoga bapak polisi ini lupa menanyai kelengkapan SIM saya," gumamku dalam hati.

    saya pun melontarkan pertanyaan lagi "emang apa saja yang dijelasin dalam peraturan Kapolri itu pak?," tanya saya.

    Sang perwira itu dengan lantang menjelaskanya "dalam Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, dan verifikasi. Maka dari itu, polisi berhak menindak lanjuti pengendara dengan STNK yang sudah mati atau pajaknya sudah berhenti. gitu dek.....!" terangnya.

    Ia juga melanjutkan  jika STNK yang merupakan nomor registrasi kendaraan, yang mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya tersebut hangus, maka kendaraan dinyatakan ilegal dan/atau tidak layak beroperasi.

    saya hanya mengatakan "oh gitu ya pak?" sambil mengangguk-anggukan kepala.

    Perwira itu lalu bertanya "ini ngomong-ngomong, mana SIM nya dik koq STNK doang dikasi?" tanyanya.

    Dalam hati saya berkata "mampus saya....oh my God,,,,,rupanya trik saya tidak efektif," gumamku.

    "eh anu pak, sssaya..... belum punya SIM pak hehehe,"jawab saya dengan nada gugup.

    "oh.......jadi adek tanya saya berapi-api dari tadi ini biar mengelabuhi saya gitu? biar saya lupa?," ucapnya sambil mengangguk-anggukan kepalanya.

    "eh bbbbukan....gitu pak, saya kan perlu tahu yang gitu-gitu pak," jawab saya.

    "Sini, saya buatkan surat tilang ya dek, kamu tahu kan kesalahanmu apa?" tanya perwira itu.

    "iya sich pak tahu, belum miliki SIM, hehehe," jawab saya.

    " nah itu pintar.....kenapa tidak bikin SIM dek?" tanya dia lagi sambil menulis diatas kertas.

    "belum ada uang pak," jawab saya.

    "ini suratnya, ikuti sidang di Pengadilan di Denpasar ya, lihat tanggal dan waktunya di surat ini, STNK saya tahan ya dek......," ucapnya sambil menyerahkan sepotong kertas kepada saya.

    "iya-iya pak," jawab saya.

    "sana jalan jangan lupa ikut sidang nanti ya dek," katanya.

    saya langsung menancap Gas vario hitam meninggalkan kerumunan para polisi dan pengendara yang terjaring.

    Dalam hati saya berkata "walah-walah....dosa apa saya hari ini? gara-gara SIM saya akhirnya disidang di Pengadilan, nasib apesnya saya," gumamku.***

    Penulis Merupakan Mahasiswa Tingkat Akhir di IKIP PGRI Bali

    Komentar

    Tampilkan

    Viral