- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bermasalah, Sejumlah TPS di Manggarai dan Mabar Berpotensi PSU

    By Antonius Rahu | Editor Tony R
    16 Februari, 2024, 18:20 WIB Last Updated 2024-02-16T11:41:39Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Ditengarai Bermasalah Sejumlah TPS di Manggarai dan Mabar Berpotensi PSU


    [Congkasae.com/Plitik] Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai memutuskan Kembali mengadakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU untuk 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditengarai bermasalah.


    Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kabupaten Manggarai Heribertus Harun.


    Menurut Heri, sejumlah TPS yang ditengarai bermasalah saat pencoblosan surat suara 14 Februari kemarin tersebar di tiga Kecamatan yakni, Langke Rembong, Wae Ri'i dan Kecamatan Ruteng.


    Heri merinci di kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.


    Selain di kecamatan Langke Rembong terdapat satu TPS di desa Bulan kecamatan Ruteng yang juga mengadakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 ditambah dua TPS di kecamatan Wae Ri'i yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri’i.


    Heri mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan di TPS tersebut yakni pemilik KTP luar daerah diberi surat suara oleh KPPS untuk mencoblos.


    “Berdasarkan rekomendasi dari teman-teman Bawaslu, kita akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang di enam TPS itu,”kata Heri Harun di Ruteng Jumat (16/2).


    Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Manggarai Yohanes Manasye mengatakan pihaknya telah merekomendasikan KPUD Kabupaten Manggarai untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk sejumlah TPS yang bermasalah pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari lalu.


    "Rekomendasi PSU yang diambil sudah sesuai ketentuan Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023,” kata Yohanes Manasye di Ruteng Jumat.


    Selain di kabupaten Manggarai pelanggaran serupa juga dilaporkan terjadi di dua TPS di kabupaten Manggarai Barat.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena Seriang mengatakan dua TPS di kabupaten itu berpotensi mengadakan Pemungutan Suara Ulang lantaran para pemilik KTP luar daerah diberi surat suara untuk ikut mencoblos.


    “Hasil pengawasan ada dua TPS yang berpotensi mengadakan PSU yakni TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Desa Wae Sano,”ujar Maria di Labuan Bajo.


    Maria mengatakan indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS Wae Kelambu misalnya sebanyak 15 orang pemilik KTP luar Manggarai Barat yang diberi kesempatan untuk mencoblos surat suara meski dalam aturan sudah tertuang bahwa para pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus adalah mereka yang mengantongi KTP dengan Alamat di TPS yang bersangkutan.


    Maria mengatakan seharusnya kelima belas pemilih berKTP luar itu mengurus surat pindah pemilih di KPUD Manggarai Barat sebelum memutuskan ikut mencoblos di TPS 16.


    Sementara untuk TPS 04 Desa Wae Sano panitia memberikan dua surat suara pilpres pada seorang pemilih Dimana surat suara untuk DPD tak diberikan yang mengakibatkan salah satu saksi enggan menanda tangani berita acara.


    Maria mengatakan pihaknya tengah mengkaji untuk merekomendasikan KPUD Kabupaten Manggarai Barat agar melakukan PSU di dua TPS bermasalah itu.

    Komentar

    Tampilkan