- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Provokasi Warga, Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    08 Mei, 2024, 07:19 WIB Last Updated 2024-05-08T00:19:57Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa NTT di Tangsel


     [Congkasae.com/Kereba] Ketua RT yang berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa katolik asal NTT di Setu Tangerang Selatan ketika hendak mengadakan doa rosario.


    Penetapan status tersangka itu dilakukan terhadap 4 orang terduga pelaku yang ditengarai menjadi aktor dibalik peristiwa penggerudukan tersebut.


    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan persnya mengatakan sang ketua RT yang berinisial D mendatangi tempat berlangsungnya kegiatan doa rosario sembari meneriaki para jemaat untuk segera membubarkan diri.


    Mendengar teriakan tersangka D datang pulah tersangka lain yang berinisial I, S dan A sambil membawa senjata tajam ke lokasi untuk mengancam para jemaat.


    "Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri," kata Ibnu di polres Tangerang Selatan Selasa (7/5) kemarin.


    Ia mengatakan polisi telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, selain itu polisi juga telah menyita beberapa barang bukti termasuk pisau, kaos dan rekaman video yang memperlihatkan suasana ketika terjadinya penggerudukan itu.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


    Upaya pembubaran paksa terhadap kegiatan ibadat dari beberapa mahasiswa katolik di Tangerang Selatan itu direspons oleh banyak kalangan.


    Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang mendesak polisi untuk memproses secara hukum oknum Ketua RT dan para pelaku penganiayaan.


    “Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini secara hukum agar tidak menjalar ke daerah lain, termasuk pelaku lainnya yang belum ditangkap hingga saat ini,"kata Evensianus Dahe Jawang.


    Ia meminta kehadiran negara dalam menangani kasus kasus intoleransi yang merusak persatuan bangsa dan negara.


    Selain itu Even meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh para terduga pelaku dalam kasus ini.

    Komentar

    Tampilkan