Polisi dan warga sepakat menetapkan status quo untuk lahan Lengkong Warang yang tengah bersengketa. Polisi akan menindak tegas pelaku pembakaran kendaraan termasuk mencari aktor yang memprovokasi massa.
[Congkasae.com/Kereba] Aparat kepolisian resor Manggarai Barat bersama warga yang bersengketa telah sepakat menentukan status quo untuk lahan Lengkong Warang kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, yang tengah bersengketa.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan warga dari dua belah pihak yakni warga Mbehal dan warga Rareng untuk meredam eskalasi konflik.
"Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status status quo, Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apa pun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan,"kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melansir tribratanews Rabu 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan pada prinsipnya Polres Manggarai Barat siap melakukan mediasi terkait penyelesaian sengketa lahan Lengkong Warang dengan melibatkan pihak terkait termasuk memfasilitasi forum mediasi resmi bersama Bupati Manggarai Barat dan Badan Kesbangpol Mabar demi mencapai solusi perselisihan yang adil, terbuka, dan bermartabat bagi semua pihak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bentrokan antara warga Mbehal dan Rareng terjadi pada 29 Juli 2026 silam.
Bentrokan pecah setelah kedua bela pihak saling adu argumen terkait kepemilikan hak atas tanah di kawasan Lengkong Warang desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Tak ada korban jiwa dalam aksi bentrokan tersebut namun 2 unit mobil pikap dan 3 unit sepeda motor dibakar massa.
Polisi yang menerima laporan dari warga sekitar langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan warga yang terlibat bentrokan.
Kapolres Manggarai Barat menekankan polisi akan terus memeroses tindakan main hakim sendiri termasuk mencari aktor-aktor yang memprovokasi massa hingga terjadinya bentrokan.
Ia mengatakan pihaknya tak akan memberi toleransi pada pihak-pihak yang melakukan aksi main hakim sendiri.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"kata Christian.
BACA JUGA
Xpander Adu Jangkrik dengan Pikup di Marombok, 8 Orang Terluka
Rebutan Tanah, Warga Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding
Promosikan Budaya Manggarai, IKAMADA Gelar Pentas Tarian Caci di Jakarta
Flobamora Bali Mulai Jaring Bakal Calon Ketua Umum Masa Bakti 2026-2029





