Di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur rokok-rokok ilegal dengan pita cukai palsu dijual secara bebas di kios-kios pinggir jalan di sisi lain aparat hampir tak pernah melakukan patroli peredaran rokok ilegal yang menyebabkan bisnis rokok ilegal tumbuh subur di wilayah ini.
[Congkasae.com/Kereba] Peredaran rokok ilegal yang dilengkapi dengan pita cukai palsu marak ditemukan di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Rokok-rokok bodong yang diproduksi di pulau Jawa itu dipasok ke pulau Flores menggunakan jaringan yang berada di dua pulau berbeda baik di pulau Jawa sebagai produsen maupun pulau Flores sebagai pemesan.
Dugaan itu terbukti dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Laut ( lanal) Labuan Bajo di terminal multipurpose Wae Kelambu pada 27 Mei 2025 dari sebuah truk ekspedisi.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Unit Intel Lanal Labuan Bajo mengenai adanya truk ekspedisi yang diduga mengangkut barang ilegal.
"Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Lanal Labuan Bajo kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi bernomor polisi DK 8956 WR yang turun dari kapal,"kata Ardian Widjanarko kepada awak media di Labuan Bajo Kamis 29 Mei 2025.
Ia mengatakan dari hasil sidak tersebut aparat menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang hendak dipasok ke Manggarai Raya.
“Hasilnya, tim menemukan 80.000 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek serta 14 unit sepeda motor bekas dan baru tanpa dokumen resmi. Seluruh barang ilegal tersebut dimuat dalam truk milik Ekspedisi Prima Jaya dan tidak tercantum dalam manifest muatan kapal,” kata Letkol Adrian.
Ia menambahkan barang-barang ilegal itu diamankan saat turun dari Kapal Motor (KM) Niki Mila Utama yang berlayar dari Surabaya menuju Labuan Bajo, pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adrian merinci sejumlah merek rokok ilegal tersebut yang selama ini marak dijual di kios-kios di kabupaten Manggarai Raya.
"Merek Trek: 48.000 batang (dengan pita cukai selendang), merek King Garet: 16.000 batang (dengan pita cukai selendang), Merek Hamer: 16.000 batang (tanpa pita cukai),"ujarnya.
Ia mengatakan selain mengamankan rokok ilegal dengan pita cukai yang palsu, petugas juga berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat alias sepeda motor bodong.
"Seluruh kendaraan dan barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando Lanal Labuan Bajo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses pengawalan dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Lanal Labuan Bajo,"ujarnya.
Peredaran rokok ilegal yang dilengkapi pita cukai palsu memang marak terjadi di kabupaten Manggarai Raya.
Di wilayah pedalaman Manggarai Timur rokok-rokok ilegal tersebut sangat mudah didapatkan di kios-kios.
Salah seorang pemilik kios di Kecamatan Kota Komba Utara kabupaten Manggarai Timur mengatakan rokok-rokok tersebut dipasok dari oknum sales nakal.
"Biasanya mereka datang tawarkan ke kami pemilik kios, mereka kerap menggunakan sepeda motor dengan dua tas di belakang seperti tukang pos jaman dulu,"ujar sumber ini kepada congkasae.com.
Ia mengaku tak mengetahui jika rokok yang dibeli dari sales nakal itu merupakan rokok ilegal yang melanggar undang-undang.
"Kami pemilik kios tidak tahu kalau ini ilegal dan melanggar hukum,"ujarnya.
Ia mengatakan permintaan akan rokok ilegal itu di kiosnya cukup tinggi, hal tersebut terjadi lantaran tingginya harga jual rokok dengan pita cukai resmi sebut saja Surya yang kini sudah menyentuh harga Rp.30.000/bungkus isi 12 batang.
"Nah kalau rokok ilegal ini biasanya kita jual dengan harga Rp.20.000/bungkus dengan isi 20 batang di dalamnya,"ujarnya menjelaskan.
Perbedaan inilah yang menurut sumber ini memicu permintaan yang tinggi di kalangan perokok.
"Orang pasti mau cari yang lebih murah dengan isi yang lebih banyak,"katanya.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya juga disoroti kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
Darius mengatakan bahwa rokok ilegal menjadi pilihan utama bagi perokok aktif karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Selain itu, jumlah batang dalam satu bungkus lebih banyak, meskipun tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan.
"Hal ini tentu saja merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut," kata Darius menambahkan.
Darius mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah NTT termasuk di wilayah Manggarai Raya.
"Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba. Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau aparat Bea Cukai dan Polisi? Pertanyaan ini wajar karena jarang kita dengar para pemain rokok ilegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum," katanya.
Menurut data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, sepanjang Januari hingga Juli 2024, pihaknya telah menyita 485.300 batang rokok ilegal di seluruh Flores dan Lembata. Jumlah tersebut setara dengan kerugian negara sekitar Rp594.292.000.
Menanggapi masalah ini Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengatakan pihaknya mengalami tantangan berat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pulau Flores.
Faisol mengatakan keterbatasan jumlah personel di kantornya ditambah dengan luas wilayah kerja yang meliputi kepulauan di NTT mempersulit pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Harus diakui SDM kami saat ini baru 50 persen,"kata Faisol.
Ia mengatakan keterbatasan SDM juga diperparah dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan kepada institusinya menyebabkan peredaran rokok ilegal sulit terkontrol dan tumbuh subur di wilayah ini.
Ia justru meminta peran serta masyarakat untuk aktif melapor jika ditemukan rokok ilegal beredar di wilayah mereka.
Pantauan media ini di wilayah Manggarai rokok-rokok ilegal dengan pita cukai palsu sangat mudah dijumpai di kios-kios pinggir jalan.
Rokok-rokok ilegal dengan beragam merek seperti Arrow, king garet, king bako, thanos, capuchino, trek dan masih banyak lagi bahkan terpajang secara terang-terangan di kios-kios.
Di sisi lain aparat kepolisian setempat juga hampir tak pernah melakukan giat penyisiran terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten ini yang menyebabkan bisnis rokok ilegal tumbuh subur di wilayah ini.
Bagi kalangan perokok aktif diminta untuk selalu berhati-hati dalam memilih jenis rokok apalagi jika mengonsumsi rokok ilegal.
Hal tersebut dikhawatirkan berdampak buruk pada kesehatan lantaran perusahaan rokok yang memproduksi rokok ilegal tak diawasi otoritas terkait dari pemerintah.
Rokok-rokok ilegal yang membanjiri kios-kios di Manggarai Raya kemungkinan besar diproduksi secara sembunyi-sembunyi di pulau jawa tanpa adanya pengawasan pemerintah yang menyebabkan sulitnya mengontrol kandungan bahan kimia aktif di dalamnya.
Selain itu masyarakat sebagai konsumen akan sangat sulit melakukan penelusuran ke pihak perusahaan yang memproduksi rokok lantaran tak adanya data dan alamat lengkap perusahaan dalam kemasan rokok.
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat juga direspons pemerintah daerah setempat dengan cara membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal di Manggarai Barat.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong di Labuan Bajo mengatakan satgas tersebut nantinya akan memiliki tugas khusus untuk mengedukasi masyarakat perihal bahaya konsumsi rokok ilegal termasuk pemantauan peredaran rokok-rokok ilegal di kabupaten itu.
"Satgas ini terdiri dari berbagai macam elemen termasuk forkopimda,"ujarnya di Labuan Bajo.
Dalam satgas penanganan pemberantasan rokok ilegal, lanjut dia, terdapat dua kelompok kerja (pokja) yakni pokja pokja sosialisasi dan pokja penegakan peredaran rokok ilegal.
"Satgas ini dibentuk berupa penyampaian informasi seperti sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat yang akan dilakukan beberapa tempat, kegiatan operasi bersama di beberapa tempat, kegiatan pengumpulan informasi dan kami lakukan peningkatan kapasitas aparatur kita yang belum begitu memahami apa itu rokok ilegal," jelasnya.
BACA JUGA
Miris, Sekelas Mahasiswa Unika St Paulus Ruteng Tak Paham Konsep Gendang One Lingko Pe'ang
Rabies di Ruteng, Anjing yang Bebas Berkeliaran Picu Lonjakan Kasus
21 Desa di Manggarai Timur Terpapar Virus ASF , 468 Ekor Babi Mati Mendadak