![]() |
| Satwa Komodo di wilayah penangkaran di Pota kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur |
Dua orang warga Sambi Rampas Manggarai Timur dibekuk Polisi setelah menangkap dan menjual satwa Komodo di kawasan Pota.
[Congkasae.com/Kereba] Kepolisian Resor Manggarai Timur berhasil menangkap dua orang warga Manggarai Timur yang terlibat dalam tindak pidana pencurian satwa Komodo di wilayah Pota, kecamatan Sambi Rampas, kabupaten Manggarai Timur untuk diperjual belikan ke Surabaya.
Junaidin Yusuf (30) dan Ruslan (30) tak berkutik setelah aparat kepolisian menangkap keduanya di kediaman mereka di kampung Londang, desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas pada 29 Maret silam.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri membenarkan penangkapan tersebut setelah kedua orang tersebut menjadi pelaku penangkapan Komodo, satwa liar dilindungi yang berlokasi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.
Selama ini Pota merupakan salah satu habitat Komodo yang barada di pulau Flores selain di pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Peristiwa pencurian komodo ini, terjadi pada tahun 2025. Satwa yang dilindungi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur,"kata Shodri Senin 6 April 2026.
Ia mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan satwa Komodo secara ilegal di wilayah hukum Polda Jatim.
Dalam proses pengembangan polisi menemukan adanya indikasi para pemasok satwa liar yang dilindungi tersebut ke tangan penadah.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian daerah Jawa Timur mengeluarkan surat Perintah Penangkapan terhadap para terduga pelaku.
"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," katanya.
Ia mengatakan Polda Jawa Timur mendatangi Polres Manggarai Timur untuk memburu pelaku lain atas nama Junaidin Yusuf yang sempat melarikan diri dan dinyatakan buron.
"Karena Yusuf sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama 3 hari,"ujarnya.
Junaidin Yusuf yang merupakan warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas itu akhirnya menyerahkan diri pada 4 April 2026.
Ia mengatakan para pelaku merupakan warga asal Manggarai Timur sementara penadah merupakan warga kecamatan Reok Kabupaten Manggarai yang selama ini berdomisili di Surabaya Jawa Timur.
Usai menangkap satwa liar itu lalu diselundupkan menggunakan kapal ke Surabaya Jawa Timur,"para pelaku menjual kepada penadah dengan harga 5 Juta rupiah,"kata Zacky.
Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA
Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Mabar Jadi Tersangka
Pantas Antrean Minyak Tanah Mengular di Manggarai, Ternyata Diselundupkan ke Bima
Blokade Jalan Ruteng Labuan Bajo, Sekelompok Sopir Travel Minta Atensi Pemerintah




%20(1)%20(1)%20(1).webp)

