- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ASN Dispar Mabar Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Dermaga Rangko

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    21 Maret, 2023, 20:18 WIB Last Updated 2023-03-22T00:01:31Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Boardwalk Dermaga Rangko
    [Congkasae.com/Kreba] Penyidik polres Manggarai Barat menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan boardwalk dermaga Rangko, kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.


    Kapolres Manggarai Barat AKBP Feli Hermanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ridwan mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan boardwalk dermaga Rangko yang merugikan keuangan negara sebesar 670 juta lebih itu.


    "Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FT selaku direktur CV Graha Mandiri Pratama,"kata AKP Ridwan di Labuan Bajo Senin kemarin.


    Ia mengatakan TB merupakan oknum ASN yang bekerja sebagai PPK di dinas pariwisata (Dispar) kabupaten Manggarai Barat.


    Sementara FT merupakan direktur utama CV Graha Mandiri Pratama, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan boardwalk dermaga Rangko pada tahun 2019 silam.


    AKP Ridwan menambahkan pihaknya menerapkan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Proyek pembangunan boardwalk di destinasi wisata goa Rangko ditender pada tahun 2019 lalu dengan nilai tender sebesar Rp. 737.163.398 yang dimenangkan oleh CV Graha Mandiri Pratama.


    Proyek pembangunan boardwalk di dermaga Rangko itu mendapat adendum proyek pertama pada 7 November 2019.


    Namun fasilitas dermaga yang menelan anggaran negara setengah miliar lebih itu mengalami kerusakan pada awal tahun 2021.


    Kerusakan itu terjadi sebelum dilakukannya serah terima alias final hand over (FHO) dari kontraktor sebagai pelaksana proyek kepada pemerintah sebagai pemilik proyek.


    Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar 670 juta lebih, atas kasus itu aparat penyidik mulai melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.


    Sejumlah dokumen terkait proyek tersebutpun telah dilakukan penyitaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Penulis: Tony

    BACA JUGA

    Oknum ASN Mabar Kembali Buat Onar di Labuan Bajo


    Oknum ASN Buat Onar, Bupati Mabar Minta Maaf

    Komentar

    Tampilkan

    Viral