Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan dalam pembicaraannya dengan wakil presiden Gibran pemerintah pusat tengah mencari solusi terbaik akan nasib PPPK yang terancam dirumahkan.
[Congkasae.com/Kereba] Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena memberi kabar baik akan nasib 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan akibat pemberlakuan UU No 1 tahun 2022.
Gubernur NTT mengatakan kepastian itu diperoleh dari pembicaraan antara dirinya dengan wakil presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Kupang Senin 6 April 2026.
"Kita bersyukur karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius, kemarin wapres telah menugaskan kementrian terkait untuk berkoordinasi, komitmennya jelas tidak ada PPPK yang dirumahkan,"ujar Melkiades Laka Lena di Kupang Selasa 7 April 2026.
Ia mengatakan saat ini kementrian PAN-RB, kementrian Dalam Negeri dan kementrian Keuangan sedang mencari skema penyelesaian soal pegawai berstatus PPPK di daerah .
"Mereka mencermati satu persatu dan membantu daerah dalam mencari solusi terbaik,"ujarnya.
Ia mengatakan kondisi fiskal pemerintah daerah provinsi NTT saat ini belanja kebutuhan pegawai mencapai 50% dari total APBD Pemprov NTT.
Kondisi ini, kata Melky, sangat jauh dari ambang batas belanja pegawai yang ditetapkan UU No 1 Tahun 2022 sebesar 30% dari total APBD.
Untuk itu ia mengingatkan penyelesaian kasus ini tak dapat dilakukan secara instan akan tetapi harus dilakukan secara adaptif.
Ia mengatakan pihak pemprov bersama para kepala daerah di NTT akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait masalah ini.
"Kami optimis akan ada kebijakan baru yang lebih fleksibel dan berpihak pada kondisi keuangan daerah,"katanya.
Sebelumnya Gubernur Melky mengatakan dirinya sedang gusar lantaran pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022 yang mengatur soal Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah berdampak pada banyaknya Pegawai PPPK daerah yang bakal dirumahkan.
Ia mengatakan dalam UU tersebut diatur soal alokasi belanja pegawai untuk pemerintah daerah yang tak boleh lebih dari 30% dari total APBD.
"Undang-undang itu akan mulai berlaku pada Januari 2027,"ujarnya.
Ia mengatakan jika undang-undang itu resmi diberlakukan maka pemerintah provinsi NTT akan melakukan pemangkasan jumlah pegawai sebanyak 9.000 PPPK.
Kabar tersebut menuai polemik di kalangan ASN PPPK di NTT lantaran berpotensi menimbulkan gejolak sosial akibat banyaknya pengangguran baru di provinsi kepulauan itu.
Tak banyak PPPK yang bingung lantaran terlanjur mengajukan kredit di bank dengan masa cicilan yang mencapai 3 hingga 5 tahun dan bingung bagaimana membayar cicilan apabilah pemerintah merumahkan mereka.
BACA JUGA
Curi Komodo di Pota, 2 orang warga Manggarai Timur ditangkap
Efisiensi Anggaran 9.000 PPPK di NTT Bakal Dirumahkan
Cerita Rakyat Manggarai Si Pondik yang Cerdik dan Licik






